Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Dilantik Sudah Muncul Wacana Masa Jabatan Jenderal Andika Diperpanjang hingga 2024, Bisakah?

Jenderal Andika Perkasa telah disetujui DPR untuk menjadi Panglima TNI baru menggantikan Masekal Hadi Tjahjanto.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Belum Dilantik Sudah Muncul Wacana Masa Jabatan Jenderal Andika Diperpanjang hingga 2024, Bisakah?
Tangkap Layar Kompas Tv
Jenderal Andika Perkasa Usai Rapat Paripurna DPR RI (Tangkap Layar Kompas Tv) Senin (8/11/2021) 

"Saya tidak ngomong pasti diperpanjang atas nama Andika sendiri atau apa, tapi sya ada keyakinan sampai 60 tahun. Itu artinya sampai 2024," imbuhnya. 

Baca juga: Alasan Anggota Komisi 1 DPR Kompak Pakai Baju Army saat Fit and Proper Test Calon Panglima TNI

Baca juga: Ada Noda Hitam di Gerbang Rumah Orang Tua Veronica Koman, Bunyi Ledakan Terdengar hingga 300 Meter

Kedua, kata Kharis, masa jabat Andika Perkasa bisa diperpanjang hingga 2024 melalui Peraturan Presiden (Perpres). 

"Diperpanjang secara pribadi dia dan diperpanjang dibuat perpres yang perpanjang perwira tinggi masa kerjanya. Sangat mungkin," ucapnya.

Bergantung presiden

Sementara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan dua alternatif jika masa dinas Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai TNI diperpanjang hingga 2024.

Adapun hal tersebut disampaikannya untuk menanggapi wacana yang diungkap Wakil Ketua Komisi I dari Fraksi PKS Abdul Kharis Almasyhari terkait perpanjangan masa dinas Panglima TNI.

"Nah khusus perpanjangan jabatan panglima, ya alternatif ada dua bisa dengan revisi UU (Undang-Undang) atau nanti dikeluarkan perppu oleh presiden," kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/11/2021).

Berita Rekomendasi

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjelaskan, apabila revisi UU yang dipilih sebagai alternatif, maka DPR akan mengkaji lebih dalam untuk memutuskan.

Sementara, jika alternatifnya adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), maka menjadi kewenangan Presiden.

"Kita lihat urgensinya, tergantung Pak Presiden yang nanti akan memutuskan perlu atau tidak perlu," jelasnya.

Terkait revisi UU, Dasco menilai hal tersebut mustahil dilakukan dalam waktu dekat di DPR.

Sebabnya, diperlukan kesepakatan semua fraksi untuk memutuskan revisi atau tidak. Keputusan itu juga diprediksi membutuhkan waktu yang panjang.

"Saya rasa revisinya mau dilakukan itu perlu kajian yang panjang, butuh waktu lebih lama. Saya pikir itu juga harus ada kesepakatan dari fraksi-fraksi yang ada di DPR. Apakah itu disepakati atau tidak disepakati," imbuh dia.

Sementara, Dasco mengaku baru mendengar melalui media terkait wacana perpanjangan masa jabatan Panglima TNI yang diungkap Abdul Kharis.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas