Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dukung Permendikbudristek Pencegahan Kekerasan Seksual, Kemenag Bakal Terbitkan Surat Edaran

Kementerian Agama mendukung kebijakan Kemendikbud Ristek terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. 

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Dukung Permendikbudristek Pencegahan Kekerasan Seksual, Kemenag Bakal Terbitkan Surat Edaran
Istimewa
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama mendukung kebijakan Kemendikbud Ristek terkait Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. 

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berencana mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk PTKN (Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri) menyusul peraturan tersebut. 

"Kami mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan Mas Menteri. Karenanya, kami segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mendukung pemberlakuan Permendikbud tersebut di PTKN," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Selasa (9/11/2021).

Hal tersebut diungkapkan oleh Yaqut dalam pertemuan dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Kantor Kemenag, Jakarta, Senin (9/11/2021).

Yaqut mengaku sepakat dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang menyatakan bahwa kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional. 

"Kita tidak boleh menutup mata, bahwa kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan. Dan kita tidak ingin ini berlangsung terus menerus," kata Yaqut. 

Berita Rekomendasi

"Ini kebijakan baik. Dengan kebijakan ini, kita berharap para korban dapat bersuara dan kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat dihentikan," tambah Yaqut.

Baca juga: Permendikbudristek PPKS Ditentang Sejumlah Pihak, Kemendikbudristek Beri Tanggapannya

Sebelumnya, pada 31 Agustus 2021 Mendikbudristek Nadiem Makarim telah meneken Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi, selanjutnya disebut Permen PPKS. 

Untuk mewujudkan dukungan tersebut, Kemenag  mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas