Gojek dan Tokopedia Digugat Gara-gara Merek GoTo, Ini Kata DJKI Kemenkumham
DJKI Kemenkumham menyatakan pihaknya menyerahkan sengketa merek itu ke pengadilan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Gugatan hak merek ini terdaftar sejak Selasa, 2 November lalu dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
"Menyatakan para tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek GOTO milik penggugat," demikian salah satu bunyi petitum dalam perkara ini.
Penggugat pun meminta mejelis hakim menghukum Gojek dan Tokopedia dengan membayar ganti rugi materil Rp1,83 triliun dan imateril Rp250 miliar. Sehingga, totalnya berjumlah Rp2,08 triliun.
Penggugat juga menjelaskan merek GOTO yang mereka miliki telah terdaftar dengan Nomor IDM000858218 pada DJKI Kemenkumham.
Sehingga, penggugat meminta majelis hakim menyatakan bahwa merekalah satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar GOTO berserta segala variasinya.
Berdasarkan penelurusan Kompas.com di laman resmi DJKI Kemenkumham, terdapat tujuh merek yang terdaftar atas nama Goto.
Dari tujuh merek tersebut, tiga diantaranya didaftarkan oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek).
Merek Goto yang didaftarkan Gojek mulai berlaku pada 5 Maret 2021 lalu dengan masa akhir perlindungan merek pada 5 Maret 2031.
Sementara, merek Goto yang didaftarkanPT Terbit Financial Technology mulai terdaftar pada 10 Maret 2020 dengan masa berlaku juga 10 tahun.
Sebelumnya diberitakan bahwa Gojek dan Tokopedia telah resmi bergabung di bawah payung grip GoTo.
CEO Tokopedia William Tanuwijaya menjelaskan, GoTo adalah singkatan dari “Gojek” dan “Tokopedia”.
Istilah itu juga melambangkan semangat gotong royong yang melandasi penggabungan kedua perusahaan digital tersebut.
"Gabungan Gojek dan Tokopedia dengan kekuatan visi dan misi yang begitu kuat, akan benar-benar mampu mendorong kemajuan bangsa," ujar Wlliam.
Grup GoTo juga memiliki bisnis pembayaran dan layanan keuangan baru yang dinamakan GoTo Financial.
GoTo financial ini mencakup layanan GoPay dan layanan kekuangan sebagai solusi bisnis mitra usaha.