Mahfud MD Bicara Penerapan Syariah Islam dalam Konteks NKRI di Ijtima' Ulama MUI
Menurut Mahfud syariah dalam arti luas dapat dilaksanakan oleh pemeluk Islam dengan perlindungan negara.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berbicara tentang penerapan syariah Islam dalam konteks NKRI saat menghadiri Ijtima' Ulama, Komisi Fatwa MUI se-Indonesia di Jakarta pada Selasa (9/11/2021).
Ia menegaskan di dalam negara Pancasila sebagai negara kebangsaan yang berketuhanan, negara tidak memberlakukan hukum agama tertentu melainkan melindungi semua pemeluk agama untuk melaksanakan ajaran agamanya masing-masing.
Menurut Mahfud, negara Pancasila yang berbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah Mietsaqon Ghaliedza atau modus vivendi yang oleh NU sering disebut sebagai Dar al Mietsaq dan oleh Muhammadiyah disebut Dar al Ahdi wa al Syahadah, namun ada juga yang menyebut sebagai Dar al Hikmah.
Baca juga: Ijtima Ulama MUI Bakal Rumuskan Kriteria Perbuatan yang Masuk Penodaan Agama
Dalam istilah yang lebih akademis, kata Mahfud, konsep Dar al Mietsaq atau Dar al Ahdi sering disebut sebagai religious nation state atau negara kebangsaan yang berketuhanan, bukan negara agama tapi juga bukan negara sekuler.
Terkait penerapan syariah Islam dalam konteks NKRI, Mahfud menjelaskan syariah dalam arti luas mencakup semua jalan atau ajaran Islam yang meliputi akidah, akhlak, ibadah mahdhah, dan muamalah.
Sedangkan syariah dalam arti khusus, lanjut dia, sering dikaitkan dengan hukum yang lebih spesifik, yakni dikaitkan dengan fikih.
"Syariah dalam arti spesifik ini melahirkan aturan-aturan tentang ibadah baik mahdhah maupun ghairu mahdhah sehingga lahir kajian-kajian tentang fikih ibadah (ritual) dan fikih sosial yang banyak cabang-cabangnya seperti jinayah, syakhsiyah, siyasah, mi’sa, dan lain sebagainya," kata Mahfud dalam keterangan resmi Tim Humas Kemenko Polhukam RI pada Selasa (9/11/2021).
Menurut Mahfud syariah dalam arti luas dapat dilaksanakan oleh pemeluk Islam dengan perlindungan negara.
Sedangkan syariah dalam arti khusus seperti hukum fikih muamalah, lanjut dia, bergantung pada bidang hukumnya.
"Untuk hukum publik seperti tata negara, administrasi negara, lingkungan hidup, dan lain-lain berlaku unifikasi atau berlaku yang sama untuk seluruh rakyat. Di sini bertemu kalimatun sawa," kata Mahfud.
Untuk hukum privat, lanjut Mahfud, baik ritual maupun sosial bisa berlaku hukum masing-masing berdasar pilihan dan keyakinannya sendiri dan negara melindungi.
"Jika disepakati secara legislasi yang privat pun bisa hukum nasional. Misalnya tentang perkawinan, tentang wakaf, tentang pengelolaan zakat, tentang jaminan produksi halal, tentang peradilan agama dan tentang kompilasi hukum Islam," kata Mahfud.