MUI Gelar Ijtima Ulama Hari Ini, Bakal Bahas Hukum Nikah Online hingga Pinjol
MUI akan menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII pada hari ini, Selasa (9/11/2021) hingga Kamis (11/11/2021) membahas sejumlah hal.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII pada hari ini, Selasa (9/11/2021) hingga Kamis (11/11/2021) di Hotel Sultan, Jakarta.
Kegiatan ini akan membahas berbagai persoalan keumatan dan kebangsaan dalam perspektif keagamaan.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, yang juga Ketua Panitia Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia menjelaskan agenda Ijtima kali ini akan membahas berbagai persoalan strategis kebangsaan, masalah fikih kontemporer, serta masalah hukum dan perundangan-undangan.
"Forum ini akan dibahas masalah strategis kebangsaan di antaranya tentang dhawabith dan kriteria penodaan agama, jihad dan khilafah dalam bingkai NKRI, panduan pemilu yang lebih masalahat, distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan, dan masalah perpajakan," kata Asrorun melalui keterangan tertulis, Selasa (8/11/2021)
Ijtima yang bertema “Optimalisasi Fatwa untuk Kemaslahatan Bangsa” ini juga akan membahas mengenai hukum pernikahan online.
Masalah lain yang dibahas adalah masalah fikih kontemporer seperti nikah online, cyptocurrency, pinjaman online, transplantasi rahim, zakat perusahaan, penyaluran dana zakat dalam bentuk qardh hasan, dan zakat saham.
Dia menambahkan untuk masalah hukum dan perundang-undangan, Ijtima akan membahas tinjauan atas RUU Minuman Beralkohol, tinjauan atas RKUHP terkait perzinaan, dan tinjauan atas peraturan tata kelola sertifikasi halal.
Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ini akan dibuka secara resmi oleh Presiden RI Joko Widodo, diikuti 700 ulama fatwa se-Indonesia.
Acara dilaksanakan secara hybrid, kombinasi peserta luring di hotel Sultan Jakarta sejumlah 250 orang dan secara daring.