Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril: Pertimbangan Hukum MA Terlalu Sumir Tetapi Putusan Itu Tetap Harus Kita Hormati

AD dan ART menurut MA hanya mengikat ke dalam, kepada anggota partai itu, tidak mengikat ke luar.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Yusril: Pertimbangan Hukum MA Terlalu Sumir Tetapi Putusan Itu Tetap Harus Kita Hormati
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Yusril Ihza Mahendra. (Foto dokumentasi). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Mahkamah Agung (MA) dikabarkan, Rabu (9/11/2021) malam telah memutus Permohonan Keberatan Uji Formil dan Materil (JR) terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat yang diajukan 4 orang kader partai tersebut.

Putusan MA menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima atau “niet onvanklijke verklaard” karena AD dan ART partai bukanlah peraturan perundang-undangan yang berlaku umum.

AD dan ART menurut MA hanya mengikat ke dalam, kepada anggota partai itu, tidak mengikat ke luar.

Parpol juga bukan lembaga negara.

Karena itu, MA menyatakan dirinya tidak berwenang menguji AD dan ART Parpol manapun.

Baca juga: BREAKING NEWS: MA Tolak Gugatan Yusril Soal AD/ART Partai Demokrat Era AHY

Pengacara 4 kader Partai Demokrat  yang mengajukan JR itu, Yusril Ihza Mahebdra, mengatakan dirinya tidak sependapat dengan MA.

Menurut dia, AD dan ART tidak sepenuhnya hanya mengikat ke dalam, tetapi ke luar juga.

Berita Rekomendasi

"AD parpol mengatur syarat menjadi anggota partai. Syarat menjadi anggota itu mengikat setiap orang yang belum ingin menjadi anggota parpol tersebut," kata Yusril dalam keterangannya.

Dikatakan Yusril, parpol memang bukan lembaga negara tetapi perannya sangat menentukan dalam negara seperti mencalonkan Presiden dan ikut Pemilu.

"UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jelas mengatakan bahwa UU dapat mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah," katanya.

Ketika UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART partai,  menurut Yusril, maka apa status AD/ART tersebut?

"Kalau demikian pemahaman MA, berarti adalah suatu kesalahan apabila UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART," katanya.

Menurut Yusril, pertimbangan hukum MA dalam memeriksa perkara ini terlihat sangat elementer.

"Masih jauh untuk dikatakan masuk ke area filsafat hukum dan teori ilmu hukum untuk memahami pembentukan norma hukum secara mendalam," tegasnya.

Karena itu, menurut Yusril, dia dapat memahami mengapa MA sampai pada keputusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima tanpa memandang perlu untuk memeriksa seluruh argumen yang dikemukakan dalam permohonan.

"Walaupun secara akademik putusan MA tersebut dapat diperdebatkan, namun sebagai sebuah putusan lembaga peradilan tertinggi, putusan itu final dan mengikat," katanya.

Yusril mengatakan dia menghormati putusan itu walau dia tidak sependapat.

“Pertimbangan hukum MA terlalu sumir dalam memutus persoalan yang sebenarnya rumit berkaitan dengan penerapan asas-asas demokrasi dalam kehidupan partai. Tetapi itulah putusannya dan apapun putusannya, putusan itu tetap harus kita hormati,” tegas Yusril.

Selanjutnya Yusril mengatakan tugasnya sebagai pengacara 4 kader PD telah selesai dengan adanya putusan MA tersebut.

Sebab tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan setelah ada putusan JR oleh MA.

Kalau ada persoalan politik yang muncul sesudah putusan itu, dirinya, yang bertindak sebagai advokat tidak dapat mencampur-adukkan antara masalah hukum dengan masalah politik.

“Tugas saya sebagai lawyer sudah selesai” sesuai ketentuan UU Advokat,"  tegas Yusril.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas