Indonesia Berharap Negosiasi Artikel 6 Paris Agreement Mencapai Kesepakatan di COP26 Glasgow
Artikel 6 Persetujuan Paris yang memuat pengaturan mekanisme kerja sama, termasuk perdagangan karbon atau carbon pricing ini penting, agar instrumen
Editor: Johnson Simanjuntak
Kerja sama antar negara melalui berbagai kegiatan untuk memenuhi NDC dari negara-negara berkembang. Misalnya kerja sama pelatihan, ketahanan iklim, mitigasi dan adaptasi dan sebagainya. Untuk kerja sama ketiga ini tidak ada perpindahakan karbon.
Tunggu Finalisasi
Laksmi Dhewanthi yang tengah berada di Glasgow mengungkapkan, saat ini sedang dirundingkan adalah operasionalisasi elemen-elemen Pasal 6 Paris Agreement ini atau pengaturan penerapan pasal ini, agar bisa diterapkan secara efektif.
Saat ini, perundingan memasuki hari kedua di minggu ke-2 pelaksanaan COP26. Untuk Artikel 6 ini pembahasan pada tingkat tehnis dianggap sudah selesai tapi belum mendapat finalisasi keputusan, sehingga oleh presidensi dilanjutkan pembahasan atau negosiasi pada tingkat menteri.
Presiden COP26 telah menunjuk 2 (dua) orang Menteri (yang mewakili kelompok negara maju dan kelompok negara berkembang) untuk menjadi co-facilitator bagi pembahasan Artikel 6.
Jadi, mulai Senin dan Selasa kemarin pembahasan sudah mulai lagi pada tingkat yang lebih tinggi (tingkat Menteri), berbeda dengan minggu pertama di mana pembahasan dilakukan oleh para negosiator di tingkat teknis.
Diharapkan banyak hal-hal bisa diselesaikan, mengingat di dalam ayat ayat di Artikel 6, masing masing ada tantangan tersendiri yang perlu pembahasan mendalam.
“Kami masih terus melakukan negosiasi-negosiasi. Di minggu pertama sudah punya teks narasi untuk bahan negosiasi. Bahkan untuk Artikel 6 sudah ada 4 (empat) literasi teks negosiasinya namun tetap belum selesai dan masih butuh waktu untuk kembali melakukan negosiasi,”ucap Laksmi.
Semua negara pihak, termasuk Indonesia, berharap COP26 dapat menghasilkan keputusan yang substantial terkait elemen-elemen Artikel 6 Perjanjian Paris.