Kemenag: Indonesia Pantas jadi Model Artikulasi Islam di Dunia
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin mewakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengisi Ijtima’Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin mewakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengisi Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Jakarta, Selasa (9/11/2021).
Kamaruddin menyampaikan bahwa Indonesia pantas menjadi model penerapan Islam di berbagai negara.
“Kita tidak berlebihan ketika mengatakan bahwa artikulasi Islam Indonesia adalah model yang mungkin terbaik di antara artikulasi Islam di berbagai negara. Kalau kita lihat harmonisasi antara Islam dan negara, saya kira Islam Indonesia cukup pantas untuk menjadi model artikulasi Islam dunia,” ujar Kamaruddin melalui keterangan tertulis, Rabu (10/11/2021).
Menurut Kamaruddin, implementasi syariat Islam dalam berbagai hal di Indonesia sangat luar biasa.
Ia mencontohkan artikulasi implementasi syariat Islam di Indonesia seperti dalam salat, zakat, puasa, haji, wakaf, hingga keuangan syariah.
“Kalau saya dimintai jawaban tentang bagaimana implementasi syariat Islam di Indonesia? Maka saya akan menjawab implementasinya sudah sangat luar biasa meski belum sempurna tentunya. Dan ini merupakan tantangan bagi kita semua," kata Kamaruddin.
Dirinya menambahkan, salah satu penerapan syariat Islam di Indonesia lainnya adalah hadirnya MUI.
Menurut Kamaruddin, MUI adalah salah satu karakteristik budaya Islam di Indonesia yang pantas mendapatkan apresiasi.
Baca juga: Mahfud MD Bicara Penerapan Syariah Islam dalam Konteks NKRI di Ijtima Ulama MUI
“Kita lihat misalnya di seluruh dunia, yang namanya fatwa itu tidak ada yang mengikat sebetulnya, kecuali bagi mustafti (orang yang meminta fatwa). Tapi bagaimana dengan Indonesia? Meskipun tidak mengikat tetapi kekuatan MUI ketika mengeluarkan fatwa itu secara sosiologis sudah sangat mengikat, dan itu sangat luar biasa serta pantas diapresiasi bersama,” kata Kamaruddin.
Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia merupakan kegiatan permusyawaratan lembaga fatwa se-Indonesia, yang diikuti 700 ulama fatwa, tidak hanya dari Komisi Fatwa MUI.
Namun juga diikuti oleh pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat dan juga pimpinan pondok pesantren serta pimpinan fakultas Syariah perguruan tinggi agama Islam.