Peringati Hari Pahlawan, PT KAI Bagikan 11.000 Tiket Kereta Gratis, Simak Syarat dan Ketentuannya
PT KAI membagikan 11.000 voucher tiket KA Jarak Jauh secara gratis sebagai peringatan Hari Pahlawan.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - PT KAI membagikan 11.000 voucher tiket KA Jarak Jauh secara gratis sebagai peringatan Hari Pahlawan.
Voucher tiket gratis dibagikan kepada tenaga kesehatan, guru, dan veteran.
Perlu diketahui, voucher tiket tersebut dapat diperoleh untuk periode keberangkatan pada tanggal 8-30 November 2021.
Voucher dapat diambil di Loket atau Customer Service pada 12 stasiun terkait mulai tanggal 7-29 November 2021.
Baca juga: Peringati Hari Pahlawan, PT KAI Bagikan Tiket Gratis hingga 30 November 2021, Ini Ketentuannya
Dikutip dari kai.id, VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, program ini merupakan bentuk penghargaan KAI kepada para pahlawan yang telah berjuang dan berbakti kepada masyarakat, baik di masa pandemi maupun di masa kemerdekaan.
Program ini merupakan kelanjutan dari program serupa dari PT KAI di tahun 2020 dengan membagikan sebanyak 10.000 voucher tiket KA kepada guru dan tenaga kesehatan.
Berkat antusiasme masyarakat yang tinggi, tahun ini KAI menambah jumlah voucher yang disediakan serta menambah Veteran sebagai salah satu pihak yang berhak mendapatkan voucher tiket kereta.
Syarat penerima voucher tiket gratis
1. Guru pendidikan formal untuk anak usia dini hingga tingkat menengah atas atau sederajat, baik negeri maupun swasta dengan status PNS maupun honorer;
2. Tenaga Kesehatan (bidan, perawat, apoteker, tenaga farmasi, tenaga administrasi, dan driver ambulance), baik dari klinik, puskesmas, atau rumah sakit kecuali dokter;
3. Anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).
Syarat dan ketentuan penerimaan voucher tiket gratis
1. Voucher hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari wilayah pengambilan voucher;
Misalnya, pengambilan voucher di Stasiun Gambir, maka voucher hanya berlaku untuk KA keberangkatan dari Gambir dan Pasar Senen.
2. Promo tiket gratis khusus bagi guru, tenaga kesehatan, dan veteran dengan datang ke loket atau customer service di stasiun DAOP atau DIVRE;
3. Menunjukkan identitas asli dan fotokopi identitas/surat keterangan yang menunjukkan profesi yang ditentukan tersebut saat pengambilan voucher;
4. Pengambilan voucher tidak dapat diwakilkan, kecuali untuk veteran;
Khusus anggota LVRI (Legiun Veteran RI) tetap wajib menunjukkan identitas asli LVRI dan menyerahkan fotokopi identitas LVRI yang masih berlaku.
5. Pelayanan dibuka mulai tanggal 7-29 November 2021 pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, selama persediaan voucher masih ada;
6. Tersedia total 11.000 voucher untuk kereta kelas Eksekutif dan Ekonomi yang dapat digunakan secara gratis ke berbagai tujuan pada periode 8-30 November 2021 dengan menukarkan voucher tersebut;
7. Petugas customer service dan atau unit angkutan penumpang daerah melakukan verifikasi ID;
Voucher segera diisi dengan data penumpang yang bersangkutan apabila sudah sesuai dan berhak mendapatkan promo.
8. Voucher tidak dapat dipindahtangankan;
9. Tiket yang dicetak dengan voucher unregister tidak dapat dilakukan ubah jadwal, tetapi tetap dapat dibatalkan dan tidak berlaku pengambilan bea;
10. Selama program Pahlawan Kemanusiaan ini berlangsung, satu identitas hanya berhak untuk satu kali perjalanan;
11. Jumlah voucher yang disediakan di tiap KA per tanggal terbatas.
Daftar stasiun pelayanan pembagian voucher
1. Stasiun Gambir
2. Stasiun Bandung
3. Stasiun Cirebon
4. Stasiun Semarang Tawang
5. Stasiun Purwokerto
6. Stasiun Yogyakarta
7. Stasiun Madiun
8. Stasiun Surabaya Gubeng
9. Stasiun Jember
10. Stasiun Medan (DIVRE 1)
11. Stasiun Kertapati (DIVRE 3)
12. Stasiun Tanjungkarang (DIVRE 4)
Daftar KA yang dapat ditukar voucher bisa dilihat pada laman kai.id.
Informasi tambahan terkait persyaratan perjalanan naik kereta api
PT KAI hanya menggratiskan tiket KA-nya saja melalui voucher yang diberikan.
Sementara itu, pengguna voucher tetap harus menanggung biaya Rapid Test Antigen sebesar Rp 45.000 jika dilakukan di stasiun.
Hal ini juga tertulis pada akun instagram @kai121_ yang menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan mengeluarkan adendum SE No. 92 Tahun 2021, untuk perubahan ketentuan masa berlaku hasil negatif tes RT-PCR.
Ketentuan ini berlaku efektif mulai 31 Oktober 2021.
Penumpang KA antarkota juga masih bisa melakukan skrining dengan rapid test antigen, dengan masa berlaku tetap 1×24 jam dari pengambilan sampel.
Dengan tarif Rp 45.000, masyarakat dapat memanfaatkan layanan rapid test antigen di 71 stasiun KA Jawa dan Sumatra.
Selain itu, pelaku perjalanan juga wajib sudah divaksin minimal dosis pertama, dengan menunjukkan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi.
Pada siaran pers kai.id, Joni menjelaskan, pelanggan KA Jarak jauh tetap harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Pemesanan tiket kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas.
Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.
Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.
Selama menggunakan layanan KAI, pelanggan wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam),
Selain itu, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.
"Terima kasih kepada para guru, tenaga kesehatan, dan veteran atas pengabdian dan jasa-jasanya selama ini. Voucher gratis ini kami berikan untuk Anda sebagai penghormatan terbesar KAI kepada mereka yang sudah melayani sepenuh hati," tutup Joni.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Artikel lainnya terkait Hari Pahlawan