Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Forum Ijtima Ulama MUI: Hukum Cryptocurrency Haram

Forum Ijtima Ulama MUI mengeluarkan fatwa bahwa mata uang kripto atau cryptocurrency haram.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Forum Ijtima Ulama MUI: Hukum Cryptocurrency Haram
PEXELS/WORLDSPECTRUM/Kompas.com
Ilustrasi bitcoin, aset kripto, Cryptocurrency Ethereum. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Ijtima Ulama MUI mengeluarkan fatwa bahwa mata uang kripto atau cryptocurrency haram.

Keputusan tersebut direkomendasikan dalam forum Ijtima Ulama yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta sejak Selasa (9/11/2021) hingga Kamis (11/11/2021).

Topik mengenai mata uang kripto dibahas pada Komisi Fikih Kontemporer di Forum Ijtima Ulama.

"Terkait hukum cryptocurrency dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Selain itu, Asrorun mengungkapkan cryptocurrency sebagai komoditi atauaset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i.

Syarat sil'ah secara syar’i, kata Asrorun, mencakup keberadaan wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

Baca juga: Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII Bahas Pinjol, Nikah Online dan Uang Kripto

"Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," kata Asrorun.

Berita Rekomendasi

Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia merupakan kegiatan permusyawaratan lembaga fatwa se-Indonesia, yang diikuti 700 ulama fatwa, tidak hanya dari Komisi Fatwa MUI.

Namun juga diikuti oleh pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat dan juga pimpinan pondok pesantren serta pimpinan fakultas Syariah perguruan tinggi agama Islam.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas