Setara Institute Berharap Terbitnya Permendikbudristek 30/2021 Jadi Pelecut Bagi DPR Sahkan RUU PKS
Setara Institute mengapresiasi terbitnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setara Institute mengapresiasi terbitnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen PPKS).
Dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews.com, Kamis (11/11/2021), Setara Institute pun menyambut baik langkah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menegaskan dukungan terhadap kebijakan tersebut dan berencana untuk segera mengeluarkan Surat Edaran guna mendukung pemberlakuan Permendikbud PPKS di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
"Setara Institute mengapresiasi langkah Menteri Nadiem yang secara tegas menunjukkan kepeduliannya pada upaya penghapusan kekerasan seksual yang sangat memprihatinkan di lingkungan pendidikan," tulis dalam keterangan Setara Institute.
Menurut Setara Institute, kebijakan pemerintah melalui dua menteri tersebut merupakan langkah signifikan yang strategis bagi upaya penghapusan kekerasan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan tiinggi.
Terbitnya Permendikbudristek 30/2021 menurut Setara Institute harus menjadi pemecut bagi DPR RI untuk segera memproses pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi undang-undang.
Baca juga: Ijtima Ulama MUI Minta Pemerintah Cabut Permendikbudristek Pencegahan Kekerasan Seksual
Lanjut keterangan tersebut, publik tentu dapat melihat bahwa draft UU PKS masih stagnan di DPR.
Mestinya DPR memiliki keberpihakan politik yang progresif terhadap perempuan dan korban kekerasan seksual sebagaimana ditunjukkan dalam Permen PPKS.
"Permen PPKS seharusnya melecut DPR untuk segera mengesahkan RUU PKS menjadi undang-undang," lanjut keterangan tersebut.
SETARA Institute pun mendesak pemerintah untuk melakukan sosialisasi secara lebih luas kepada masyarakat untuk mencegah disinformasi yang dikampanyekan kelompok-kelompok konservatif dengan narasi misleading bahwa Permen PPKS adalah legalisasi zinah.
Baca juga: Gaduh Permendikbudristek 30/2021 Tentang PPKS, DPR akan Panggil Mendikbudristek Nadiem Makarim
"Selain itu, pemerintah mesti melakukan dialog yang lebih ekstensif dengan organisasi-organisasi keagamaan mengenai substansi hukum Permen PPKS yang secara ideal melindungi perempuan dan korban kekerasan seksual di perguruan tinggi," tulis keterangan tersebut.
SETARA Institute pun berpendapat bahwa Permen PPKS merupakan payung hukum yang dibutuhkan dalam upaya penghapusan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, terutama melalui jaminan perlindungan terhadap korban dan saksi, sebagaimana dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c Permen PPKS.
"Secara faktual, ketiadaan jaminan atas perlindungan terhadap korban dan saksi menjadi penghambat utama dalam pelaporan kasus kekerasan seksual," tulis keterangan tersebut lebih lanjut.
Baca juga: Fraksi PPP DPR Desak Permendikbudristek Pencegahan Kekerasan Seksual Dicabut, Begini Penjelasannya
Terakhir, Setara Institute mendorong seluruh elemen dan stakeholder di lingkungan perguruan tinggi untuk segera mengimplementasikan langkah-langkah dalam upaya pencegahan sekaligus penghapusan kekerasan seksual.
"Misalnya, melalui sosialisasi dan diseminasi materi tentang isu-isu pencegahan kekerasan seksual, pembuatan Peraturan Rektor tentang pencegahan dan penghapusan kekerasan seksual, pengembangan mekanisme layanan pelaporan, dan upaya-upaya implementatif lainnya," tutup keterangan tersebut.
Baca tanpa iklan