Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bansos PKH Tahap 4 Cair Bulan November 2021, Cek Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id

Bantuan sosial PKH tahap 4 cair bulan November 2021, cek penerimanya secara online di laman cekbansos.kemensos.go.id, berikut kategori penerimanya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
zoom-in Bansos PKH Tahap 4 Cair Bulan November 2021, Cek Penerima Bansos di cekbansos.kemensos.go.id
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang Bansos PKH - Bantuan sosial PKH tahap 4 cair bulan November 2021, cek penerimanya secara online di laman cekbansos.kemensos.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan perlindungan sosial masih terus disalurkan pemerintah kepada masyarakat dari golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan yang hingga saat ini masih berjalan dan akan disalurkan kepada masyarakat kurang mampu.

Bansos PKH hanya disalurkan kepada KPM yang terdata dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Mengutip dari Instagram @kemensosri, pada bulan November 2021 ini, pencairan bansos PKH telah memasuki tahap pencairan ke-IV.

Ilustrasi Uang.
Ilustrasi Uang Bansos (TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti)

Baca juga: CARA Cek Kuota Gratis dari Kemendikbud November 2021: Telkomsel, Indosat, Tri, XL, dan Smartfren

Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH:

1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;

2. Masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian, sesuai dengan data di KTP.

Berita Rekomendasi

3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP;

4. Kemudian, masukkan kode pada kolom;

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;

6. Setelah itu, tekan tombol "cari" data.

Setelah itu data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Baca juga: Cara Cek Bansos PKH Tahap 4 Cair November 2021 di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Kriterianya

Rincian Kategori Penerima Bansos PKH 2021:

a. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun

(Maksimal dua kali kehamilan)

b. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun

(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)

c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

d. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

e. Anak SMA = Rp 2 juta/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

f. Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun

(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)

g. Lansia 70+ = Rp 2,4 juta/tahun

(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga).

Baca juga: CEK Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Akses bpjsketenagakerjaan.go.id, kemnaker.go.id dan Chat WA

Jadwal Pencairan Bansos PKH 2021

- Tahap I

Januari, Februari, Maret

- Tahap II

April, Mei, Juni

- Tahap III

Juli, Agustus, September

- Tahap IV

Oktober, November, Desember

Bansos PKH disalurkan melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Pencairan dana bansos PKH nantinya dapat dilakukan melalui mesin ATM dan e-warong.

Baca juga: LOGIN eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk Cek Daftar Penerima BLT UMKM Secara Online

Tujuan Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH)

1. Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

2. Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan.

3. Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat.

4. Mengurangi kemiskinan.

5. Inklusi keuangan.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Bantuan Sosial 2021

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas