Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikut Sistem Kerja ASN Terbaru di Masa PPKM Level 1

Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksin.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Berikut Sistem Kerja ASN Terbaru di Masa PPKM Level 1
tribunstyle
ilustrasi PNS 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seiring Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di sejumlah daerah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali mengatur sistem kerja aparatur sipil negara (ASN).

Sistem kerja tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 25/2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB No. 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksin.

Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE Menteri PANRB No. 25/2021:

A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

1. Jawa dan Bali

Berita Rekomendasi

PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO).
PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO.
PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

2. Luar Jawa dan Bali

PPKM Level 1 dan 2 dibagi dalam beberapa zona. Kabupaten atau kota zona hijau diberlakukan 75 persen pegawai WFO. Sementara kabupaten atau kota zona kuning dan zona oranye diberlakukan 50 persen WFO. Untuk kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO.
PPKM Level 3, sebanyak 50 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

1. Jawa dan Bali

PPKM Level 1, maksimal 100 persen WFO.
PPKM Level 2, maksimal 75 persen WFO.
PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen WFO.

2. Luar Jawa dan Bali

Halaman
12
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas