Jokowi dan Ma'ruf Amin Digugat ke Pengadilan Terkait Persoalan Pinjol
Gugatan warga negara atau citizent law suit ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/11/2021).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama dengan 19 warga menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Maruf Amin terkait permasalahan pinjaman online (pinjol).
Gugatan juga tertuju kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Gugatan warga negara atau citizent law suit ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/11/2021).
Pihak-pihak ini di gugat berkenaan dengan tanggung jawab yang mereka miliki terkait permasalahan pinjol yang saat ini terjadi di Indonesia.
"Warga mendesak pihak-pihak ini untuk membuat dan memastikan pembentukan regulasi yang komprhensif dan menjawab permasalahan masyarakat, sehingga mampu memberikan perlindungan hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta mampu menyelesaikan persoalan yang ada dan memutus rantai panjang polemik pinjaman online agar korban tidak terus bertambah," ujar pengacara dari LBH Jakarta, Jeanny, dalam keterangannya yang diterima Tribunnews.com, Kamis (12/11/2021).
Baca juga: Hukum Pinjol Menurut Ijtima Ulama MUI: Pinjaman Mengandung Riba Hukumnya Haram
Jeanny menjelaskan, kehadiran pinjol seharusnya dapat menjadi harapan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam kemudahan melakukan pinjaman.
Namun berbanding terbalik dari harapan yang menjulang di tengah masyarakat, pinjol justru menjadi malapetaka yang menyebabkan ribuan orang mengalami pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.
Menurut Jennny, berbagai pelanggaran hukum dan hak asasi manusia tersebut dikarenakan belum adanya regulasi komprehensif yang menjawab permasalahan pinjol di tengah masyarakat.
Seharusnya pemerintah memberikan kepastian izin pendaftaran sebagai syarat, bagi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjol dapat beroperasi di Indonesia.
"Hal ini harus dilakukan dengan menjalin kerjasama dengan perusahaan layanan distribusi aplikasi digital," kata Jeanny.
Kemudian, sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjol dan masyarakat dalam praktik penyelenggaraan bisnis pinjol.
Selain itu, batasan pengambilan akses data pribadi hanya pada kamera, microphone, dan location.
Baca juga: Terlibat Teror Ibu di Wonogiri, Ini Peran Wanita Sindikat Pinjol Fulus Mujur yang Baru Diringkus
"Dalam hal terdapat akses di luar ketentuan tersebut, masyarakat pengguna aplikasi pinjaman online dapat menolak akses tanpa mempengaruhi kelayakan pengajuan pinjaman," kata Jeanny.
Bahkan, belum adanya jaminan ketentuan baku dalam perjanjian elektronik.
Kemudian, larangan tegas dan sanksi terhadap penyebaran data pribadi seluruh pengguna aplikasi pinjol, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjol maupun pihak ketiga yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjol.
"Batasan biaya administrasi pinjaman yang didasarkan pada nilai yang wajar," jelas Jeanny.
Bahkan batasan bunga pinjaman sesuai dengan suku bunga yang dianjurkan (bunga moratoir).
Larangan tegas dan sanksi penagihan pinjaman yang dilakukan dengan tindak pidana, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjol maupun pihak ketiga yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjol.
"Sistem pengawasan proses uji kelayakan pengajuan pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sebelum perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online menyepakati perjanjian pinjam meminjam. Seharusnya juga dibuat mekanisme penyelesaian pengaduan dan sengketa konsumen," katanya.
"Sanksi pencabutan izin usaha bagi perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ke-3 yang bekerja sama dengan perusahaan aplikasi pinjaman online, jika terjadi pelanggaran perlindungan konsumen, pelanggaran hak atas privasi, pelanggaran hak atas rasa aman dan tindak pidana dalam proses penagihan," imbuh Jeanny.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.