Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Pemberian Uang dari Pemeriksaan Pajak yang Dilakukan Wawan Ridwan

Adapun pemberian uang kepada Wawan didalami lewat sembilan saksi yang diperiksa pada Kamis (11/11/2021).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Dalami Pemberian Uang dari Pemeriksaan Pajak yang Dilakukan Wawan Ridwan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Wawan Ridwan (WR) selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP/Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai dengan Mei 2021/saat ini menjabat selaku Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi Dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, Dan Tenggara (Sulselbartra). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemberian uang dari pemeriksaan pajak yang dilakukan Wawan Ridwan (WR).

Wawan merupakan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Adapun pemberian uang kepada Wawan didalami lewat sembilan saksi yang diperiksa pada Kamis (11/11/2021).

Mereka yakni Alfred Simanjuntak, PNS/Pemeriksa Pajak Madya sebagai Supervisor pada Kanwil DJP Jakarta Utara (mantan Pemeriksa Madya sebagai Ketua Tim pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP tahun 2016-2019).

Baca juga: Sosok Wawan Pegawai Pajak di Sulsel yang Ditangkap KPK, Punya Harta Rp 6 Miliar

Juga Marlina Gunawan, Chief Financial Officer pada PT Bank PAN Indonesia Tbk (mantan Kepala Biro Administrasi Keuangan pada PT Bank PAN Indonesia Tbk mulai tahun 1998-2020).

Kemudian Artha Nindya Kertapati, General Manager pada Foresight Consulting (mantan Manager Admin di Foresight Consulting mulai tahun 2015-2018) dan Naufal Binnur, Manager Konsultan Pajak pada Foresight Consulting serta Aulia Imran Maghribi, mantan Partner Konsultan Pajak pada Foresight Consulting.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya Musliman, PNS pada DJP; Tikoriaman, Kepala Seksi Perpajakan, Biro Administrasi Keuangan pada PT Bank PAN Indonesia Tbk; Yudi Sutiana Gardayudia, PNS/Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Selatan I (mantan Kasubdit Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP mulai tahun 2015-2019); dan Sani Lastian, Staf Konsultan pada Foresight Consulting.

"Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh tersangka WR dkk yang diduga ada pertemuan dan kesepakatan untuk pemberian sejumlah uang atas pemeriksaan tersebut," kata Plt juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (12/11/2021).

Selain mendalami pemberian uang dari para saksi tersebut, penyidik KPK turut menelusuri rekam jejak penukaran uang yang dilakukan Wawan Ridwan.

Penelusuran dilakukan lewat Nugraha Ronaldo Sabang Simorangkir, Bagian Kepatuhan PT Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama; Rianhur Sinurat, Kepala Cabang Kelapa Gading PT Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama; Kosim, kurir di PT Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama cabang Kelapa Gading; dan Meidy Kaman Dita, Kepala Cabang Gajahmada Dolarasia Money Changer PT Binavalasindo Dolarasia Sejahtera Utama.

"Para saksi dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan adanya penukaran sejumlah uang oleh tersangka WR dkk yang sumbernya dari para wajik pajak yang telah diatur hasil penghitungan perpajakannya," beber Ipi.

Wawan Ridwan ditangkap tim KPK di Sulawesi Selatan pada Rabu (10/11/2021). 

Upaya paksa itu dilakukan karena Wawan tidak kooperatif membantu KPK mempercepat penanganan perkara.

Wawan merupakan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP/Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai dengan Mei 2021/saat ini menjabat selaku Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi Dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, Dan Tenggara (Sulselbartra).

Dia diduga menerima uang senilai 625 ribu dolar Singapura terkait pemeriksaan tiga wajib pajak, yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk untuk tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Selain itu, Wawan turut diduga menerima pemberian sejumlah uang dari beberapa wajib pajak lain yang ditengarai sebagai gratifikasi. Jumlah uangnya hingga saat ini masih terus didalami KPK.

Wawan bukan satu-satunya tersangka baru yang diumumkan KPK.

Komisi antikorupsi juga menetapkan satu tersangka lain yang merupakan tim pemeriksa wajib pajak, Alfred Simanjuntak.

Tetapi Alfred belum dilakukan penahanan.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan perkara yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak yaitu Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Adapun Angin dan Dadan saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas