MUI Minta Pemerintah Tidak Berikan Stigma Negatif Makna Jihad dan Khilafah
Forum Ijtima Ulama MUI meminta agar pemerintah dan masyarakat terkait makna jihad dan khilafah.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Ijtima Ulama MUI meminta agar pemerintah dan masyarakat terkait makna Jihad dan Khilafah.
Keputusan tersebut direkomendasikan dalam forum Ijtima Ulama yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta sejak Selasa (9/11/2021) hingga Kamis (11/11/2021).
"Masyarakat dan pemerintah tidak memberikan stigma negatif terhadap makna Jihad dan Khilafah," ujar kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Asrorun mengatakan pada dasarnya sistem kepemimpinan dalam Islam bersifat dinamis sesuai dengan kesepakatan dan pertimbangan kemaslahatan, yang ditujukan untuk kepentingan kepentingan menjaga keluhuran agama (hirasati al-din) mengatur urusan dunia (siyasati al-duniya).
Dalam Sejarah Peradaban Islam, Asrorun mengungkapkan terdapat berbagai model atau sistem kenegaraan dan pemerintahan serta mekanisme suksesi kepemimpinan yang semuanya sah secara syar’i;
"Khilafah bukan satu-satunya model/sistem kepemimpinan yang diakui dan dipraktekkan dalam Islam. Dalam dunia Islam terdapat beberapa model/sistem pemerintahan seperti: monarki, keemiran, kesultanan, dan republik," ucap Asrorun.
Baca juga: Ijtima Ulama MUI Rekomendasikan Masa Jabatan Presiden Tetap Dua Periode
"Bangsa Indonesia sepakat membentuk Negara Kesatuan yang berbentuk Republik sebagai ikhtiar maksimal untuk mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945," tambah Asrorun.
Sementara jihad merupakan salah satu inti ajaran dalam Islam guna meninggikan kalimat Allah (li i’laai kalimatillah) sebagaimana telah difatwakan oleh MUI.
Dalam situasi damai, kata Asrorun, implementasi makna jihad dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara dilakukan dengan cara upaya yang bersungguh-sungguh dan berkelanjutan untuk menjaga dan meninggikan agama Allah dengan melakukan berbagai aktivitas kebaikan.
Baca juga: Ijtima Ulama MUI Minta RUU Larangan Minuman Beralkohol Segera Disahkan
Sedangkan dalam situasi perang, Jihad bermakna kewajiban muslim untuk mengangkat senjata guna mempertahankan kedaulatan negara;
MUI menggunakan manhaj wasathiyah (berkeadilan dan berkeseimbangan) dalam memahami makna jihad dan khilafah.
"Oleh karena itu, MUI menolak pandangan yang dengan sengaja mengaburkan makna jihad dan khilafah, yang menyatakan bahwa Jihad dan Khilafah bukan bagian dari Islam," tutur Asrorun.
Sebaliknya, MUI juga menolak pandangan yang memaknai Jihad dengan semata-mata perang, dan khilafah sebagai satu-satunya sistem pemerintahan.