Tanggapi Ijtima Ulama Minta Pengeras Suara Masjid Diatur Kembali, Yandri: Selama Ini Tak Ada Masalah
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menanggapi soal hasil ijtima ulama yang digelar oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menanggapi soal hasil ijtima ulama yang digelar oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Diketahui, dari sejumlah hasil ijtima, ada poin soal pengeras suara yang dinilai harus disesuaikan.
Menurut Yandri, fenomena soal pengeras suara bukan hal yang dipermasalahkan sekarang ini.
"Selama ini pengeras suara di masjid-masjid atau musala sudah bagus, enggak ada masalah yang serius," kata Yandri saat dihubungi, Jumat (12/11/2021).
Politisi PAN itu menilai bahwa masyarakat Indonesia, khusunya yang bergama Islam, sudah memahami soal hal ini.
"Alhamdulillah umat Islam sudah dewasa dan paham fungsi dari pengeras suara selama ini, sekali lagi tidak ada persoalan yang serius," tandasnya.
Sebelumnya, Forum Ijtima Ulama MUI mengeluarkan rekomendasi mengenai pengeras suara masjid atau mushola.
Baca juga: MUI Minta Pedoman Soal Pengeras Suara Masjid Diatur Kembali
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan dalam aktivitas ibadah, ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar, sehingga membutuhkan media untuk penyiaran termasuk adzan.
Keputusan tersebut direkomendasikan dalam forum Ijtima Ulama yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta sejak Selasa (9/11/2021) hingga Kamis (11/11/2021).
"Dalam pelaksanaannya, perlu diatur kembali tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid atau mushalla untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan," ujar Asrorun dalam penutupan Ijtima Ulama di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Asrorun mengungkapkan Kemenag telah menerbitkan aturan sejak tahun 1978 mengenai pengeras suara masjid untuk dipedomani setiap muslim, khususnya para pengurus masjid atau musholla.
Menurutnya, agar lebih kontekstual, masyarakat perlu disegarkan kembali mengenai aturan ini seiring dengan dinamika masyarakat.
"MUI merekomendasikan adanya sosialisasi dan pembinaan kepada umat Islam, pengurus masjid atau mushollah dan masyarakat umum tentang pedoman pengggunaan pengeras suara di masjid mushalla yang lebih maslahah," ucap Asrorun.
Selain itu, MUI juga merekomendasikan pemerintah memfasilitasi infrastruktur masjid dan mushalla sebagai penyempurna kegiatan syiar keagamaan.