Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Status BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Simak cara cek status BLT subsidi gaji Rp 1 juta di bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cek Status BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Uang. Simak cara cek status BLT subsidi gaji Rp 1 juta di bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Segera cek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021 secara online melalui cara berikut ini.

Bantuan Subsidi Gaji disalurkan kepada para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

BSU hanya diberikan khusus bagi pekerja yang memenuhi syarat dari Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

BSU sebesar Rp 1 Juta ini disalurkan untuk dua bulan yang diberikan langsung secara sekaligus tanpa ada potongan biaya sedikit pun.

BSU disalurkan melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).

Baca juga: Wuling Umbar Promo di GIIAS, Subsidi PPnBM 100 Persen hingga Gratis Voucher Belanja

Baca juga: Pengalihan Dana Program Bantuan Subsidi Diharapkan Tak Hambat Masyarakat Memiliki Rumah  

Sementara bagi pekerja yang tak miliki rekening Himbara, nantinya akan dibukakan rekening secara kolektif oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan.

Notifikasi BSU 2021 sudah cair
Notifikasi BSU 2021 sudah cair (kemnaker.go.id)

Cara Cek Bantuan Subsidi Upah 2021:

Berita Rekomendasi

1. Akses laman bsu.kemnaker.go.id

- Buka laman bsu.kemnaker.go.id;

- Daftar Akun;

- Kemudian login ke akun Anda;

- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

- Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: LOGIN bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek BLT Subsidi Gaji Secara Online

2. Cek Website BPJS Ketenagakerjaan

- Cek laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;

- Kemudian pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;

- Lalu masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir;

- Setelah itu centang kode captcha dan klik Lanjutkan;

- Nantinya akan muncul keterangan status dari Calon Penerima BSU.

Baca juga: Kesepakatan Subsidi Bagi Anak di Jepang Sampai Dengan Usia 18 Tahun

3. WhatsApp ke 081380070175

- Lakukan interaksi pada nomor WhatsApp 081380070175 atau melalui link http://wa.me/6281380070175;

- Setelah mendapatkan alternatif respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021";

- Setelah itu tinggal ikuti saja petunjuk pada layar ponsel.

Baca juga: Login kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Penerima Subsidi Gaji Ditambah

4. Hubungi Layanan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan

- Menghubungi Call Center nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, atau DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan;

- Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama, dan Tanggal lahir pada kolom komentar;

- Atau segera hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.

Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

Saat ini pekerja/buruh yang sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).

Baca juga: Akses kemnaker.go.id, Penerima Subsidi Gaji Tambah 1,6 Juta Pekerja/Buruh

Syarat Bantuan Subsidi Upah:

a. Warga Negara Indonesia (WNI);

b. Kategori Peserta Penerima Upah;

c. Status aktif posisi 30 Juni 2021;

d. Upah paling banyak Rp 3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK);

e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan No 23/2021);

f. Sektor Usaha.

Baca juga: Penjelasan PIHC Terkait Naiknya Harga Pupuk Non Subsidi

Tahap Penyaluran BSU:

1. Proses verifikasi dilakukan sesuai kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;

2. Lalu dilakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU, dicek sesuai kelengkapan, kesesuaian format, dan duplikasi data;

3. Kemudian dilakukan proses pembayaran ke Rekening pekerja melalui bank Himbara, sementara untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia);

4. Selanjutnya dana bantuan secara otomatis sudah tersalurkan kepada para pekerja yang berhak dan sesuai kriteria penerima BSU.

Penyaluran BSU dapat dilakukan hingga paling lambat 15 Desember 2021.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Bantuan Subsidi Gaji 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas