Imigrasi Soekarno-Hatta Tolak Masuk 541 WNA Sejak 1 Januari 2021
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta menolak ratusan Warga Negara Asing (WNA) masuk wilayah Indonesia.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta menolak ratusan Warga Negara Asing (WNA) masuk wilayah Indonesia.
Dasar penolakan masuk terhadap ratusan WNA tersebut adalah penerapan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2020, Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, dan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 yang saat ini menjadi acuan terbaru.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Romi Yudianto, menyebutkan sebagai gerbang perlintasan utama arus keluar dan masuk orang dari dan menuju wilayah Indonesia, TPI Soekarno-Hatta dalam upaya menjaga keamanan negara dari ancaman virus Covid-19 telah menolak masuk 541 WNA sejak 1 Januari hingga 9 November 2021.
"Penolakan masuk warga negara asing merupakan bentuk penerapan selective policy di tengah masa pandemi guna mencegah imported case yang berpotensi dibawa oleh orang asing," kata Romi dalam keterangannya, Sabtu (13/11/2021).
Adapun orang asing yang ditolak masuk ke wilayah Indonesia lewat TPI Soekarno-Hatta berasal dari 71 negara.
5 negara yang paling banyak ditolak masuk adalah Pakistan (75 WNA), India (64 WNA), Nigeria (53 WNA), China (50 WNA) dan Amerika Serikat (46 WNA).
Baca juga: Orang Asing Mulai Masuk Indonesia, Sekjen Kemenkumham Perintahkan Pengetatan Pintu Imigrasi
"Sebanyak 46 kasus penolakan didasarkan atas rekomendasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta karena tidak memenuhi persyaratan yang diatur di dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 seperti tidak memiliki hasil PCR, tidak dapat menunjukan sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap”, tandasnya.
Terhitung sejak 1 Januari hingga 9 November 2021, sebanyak 167.369 warga negara asing masuk ke Indonesia.
Romi mengatakan pemeriksaan Keimigrasian di TPI Soekarno-Hatta amatlah penting sebagai filtrasi untuk menangkal masuknya orang asing yang berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban negara khususnya di masa pandemi Covid-19.
Diperlukan kecermatan serta kolaborasi lintas sektor sehingga fungsi penegakan keamanan negara dapat berjalan dengan maksimal dan pandemi segera usai.
"Salah satu fungsi keimigrasian untuk menjaga keamanan negara diuji lewat situasi pandemi Covid-19," kata dia.
Romi melanjutkan, pandemi yang terjadi secara global ini berdampak terhadap keamanan dan situasi ekonomi nasional.
Fenomena ini mendorong Imigrasi sebagai garda terdepan penjaga gerbang negara untuk turut ambil bagian dalam rangka pemulihan ekonomi nasional sekaligus memperhatikan tingkat penyebaran imported case yang berpotensi dibawa masuk oleh orang asing ke wilayah Indonesia.
"Atas dasar itulah, Imigrasi melakukan berbagai langkah pembatasan masuk bagi orang asing ke wilayah Indonesia lewat kebijakan selective policy, artinya hanya orang asing yang memberikan manfaat dan tidak mengancam keamanan dan ketertiban umumlah yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah negara Indonesia," kata Romi.