Ini Tarif Tes Antigen di Stasiun serta Ketentuan bagi Seluruh Penumpang Kereta Api
Berikut tarif tes antigen di stasiun, disertai dengan ketentuan terbaru bagi penumpang kereta api
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut tarif tes antigen di stasiun, serta ketentuan bagi penumpang kereta api.
Pemerintah telah mengubah ketentuan untuk penumpang kereta api.
Adapun ketentuan tersebut yaitu, penumpang hanya diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes antigen untuk persyaratan.
Apabila masyarakat ingin melakukan tes antigen, saat ini sejumlah 71 stasiun dapat melayani tes antigen untuk penumpang dengan harga yang cukup terjangkau.
Selain itu, terdapat ketentuan lain yang perlu diketahui calon penumpang kereta api.
Lalu, berapa tarif tes antigen di stasiun? apa saja ketentuan tersebut?
Baca juga: Luhut: Negara Mana yang Paling Murah Tes PCR dari Kita?
Baca juga: Aturan Perjalanan Domestik Seluruh Moda Transportasi, Sertifikat Vaksin Covid-19 hingga Antigen
Tarif Tes Antigen di Stasiun
Dilansir akun Twitter KAI121, layanan skrining rapid antigen, saat ini telah tersedia di 71 stasiun KA dengan tarif Rp45.000,-
Adapun 71 stasiun yang melayani tes antigen, yakni:
- Banjar
- Purwakarta
- Cimahi
- Cirebon
- Cirebon Prujakan
- Jatibarang
- Haurgeulis
- Stasiun Gambir
- Pasar Senen
- Bekasi
- Cikampek
- Karawang
- Bandung
- Kiaracondong
- Tasikmalaya
- Brebes
- Semarang Tawang
- Semarang Poncol
- Tegal
- Cepu
- Pekalongan
- Purwokerto
- Kroya
- Kutoarjo
- Sidareja
- Kebumen
- Gombong
- Yogyakarta
- Solo Balapan
- Lempuyangan
- Klaten
- Purwosari
- Sragen
- Wates
- Madiun
- Jombang
- Blitar
- Kediri
- Kertosono
- Tulungagung
- Nganjuk
- Surabaya Pasarturi
- Surabaya Gubeng
- Malang
- Sidoarjo
- Mojokerto
- Bojonegoro
- Babat
- Kepanjen
- Lamongan
- Jember
- Ketapang
- Banyuwangi
- Rogojampi
- Probolinggo
- Kalisetail
- Medan
- Kisaran
- Tanjung Balai
- Rantauprapat
- Mambangmuda
- Kertapati
- Prabumulih
- Muaraenim
- Lahat
- Tanjungkarang
- Kotabumi
- Baturaja
- Martapura
- Tebing Tinggi
- Lubuk Linggau
Ketentuan bagi Penumpang Kereta Api
Ketentuan penumpang kereta api tertuang dalam SE No 97.
Adapun ketentuan bagi penumpang kereta api, yakni:
1. Penumpang kereta api bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing.
Hal tersebut, dengan menerapkan 6M, yakni:
- Menggunakan masker
- Membatasi mobilitas
- Menghindari makan bersama
- Mencuci tangan dengan sabun
- Menjauhi kerumunan
- Menjaga jarak
2. Bagi penumpang kereta api antarkota dari dan ke darah Jawa-Bali harus dapat menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), serta hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Bagi penumpang kereta api antarkota dari dan ke luar Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), dan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan untuk melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi Provinsi/Kabupaten/Kota, dengan ketentuan wajib didampingi orang tua.
5. Penumpang diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin.
Akan tetapi, ada pengecualian perihal kewajiban vaksin yang perlu diketahui.
Pengecualian tersebut yakni, bagi penumpang dengan kepentingan khusus medis yang belum divaksin dengan alasan medis, atau bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun.
6. Seluruh penumpang harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan, namun, kecuali bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun.
Baca juga: Pengusaha Lab Sebut Sekali Tes PCR dengan Biaya Lain Wajarnya Rp 330.034
(Tribunnews.com/Arkan)