KPK Dalami Proses Pembebasan Tanah untuk Pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengadaan dan pembebasan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengadaan dan pembebasan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan.
Pendalaman itu dilakukan lewat pemeriksaan terhadap enam saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengadaan dan pembebasan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel dan dugaan adanya aliran uang ke beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Plt juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Sabtu (13/11/2021).
Adapun enam saksi tersebut yakni Iis Suryati, Ketua RT 02 RW 03 Rengas; Deddy H. Widodo, Ketua RW 08 Rengas; Teguh Oktariyadi, Sekretaris Kelurahan Rengas; Sarifudin, Sekretaris Kecamatan Ciputat Timur; Ahmad Senan, Ketua RW 03 Rengas; dan Jendro Iskandar, swasta.
Para saksi diperiksa penyidik KPK pada Jumat (12/11/2021) di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang.
Sehari sebelumnya, Kamis (11/11/2021), tim penyidik juga telah memeriksa delapan saksi.
Mereka yaitu Oka Kurniawan, Staff PT Gemilang Berkah Konsultan pada tahun 2017-2018; Harry Yudho Pratomo, Direktur PT NSU Adhitama; Asep Darmawan, Direktur CV Bighi Consultant; Suaeb, Direktur PT Armudi Pradana Konsultan; Aris Mulyadi, Direktur PT Paduraksa Konsultan.
Kemudian Cecep Ridwan Krisnawan, Direktur PT Quantum Prima Mekatama; Didik Suryanto, Direktur PT Ardiana Dwi Yasa Consultant; dan Harry Yudho Pratomo, Direktur PT NSU Adhitama.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya dugaan penggunaan dokumen studi kelayakan yang fiktif oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ipi.
Baca juga: Mangkir Jadi Saksi Kasus Korupsi, KPK Ultimatum Kepala Sekolah SMKN 7 Tangerang Selatan
Sebagaimana diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.
Namun, sebagaimana pula kebijakan pimpinan KPK saat ini, bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Kekinian, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pengumuman tersangka hanya tinggal menunggu ekspose pimpinan. Katanya, hal tersebut tak butuh waktu lama.
"Kita nunggu ekspose saja. Saya yakin itu mestinya sih tidak terlalu lama, dan sederhana kok pengadaan tanah itu. Nanti saya tanya ke penindakan sejauh mana kelanjutannya," kata dia.
Alex juga sudah mengungkap modus pengadaan tanah di SMKN 7 Tangerang Selatan. Di mana pengadaan tanah itu berujung rasuah.
"Yang menjual tanah itu bukan pemilik tanah sebenarnya, ada surat kuasa penjual-lah seperti itu, yang akhirnya harganya naik bisa 100 persen, kadang lebih," kata Alex.
Alex mengatakan bahwa modus pengadaan tanah di SMKN 7 Tangsel mirip seperti kasus pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
"Sama seperti di Munjul itu. Itu kan hanya kuasa penjual, tanahnya milik Carolus Boromeus (Kogregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus)," jelasnya.