Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Diminta Segera Periksa Pihak Formula E Official

Terdapat banyak kerancuan dalam pengeluaran dan rencana pengeluaran APBD DKI Jakarta terkait penyelenggaraan Formula E.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Diminta Segera Periksa Pihak Formula E Official
TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad A. Hariri meminta, penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi pada penyelenggara Formula E harus komprehensif dan detail.

Dia juga mendesak pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga segera memanggil pihak Formula E Official (FEO) untuk dimintai keterangan.

"Sebab pembayaran commitment fee dan pembiayaan lainnya menjadi salah satu kejanggalan yang harus dikonfrontasi dan diusut tuntas," kata Ahmad dalam keterangannya, Sabtu (13/11/2021).

Selain itu, menurutnya terdapat banyak kerancuan dalam pengeluaran dan rencana pengeluaran APBD DKI Jakarta terkait penyelenggaraan Formula E.

Maka rencana pemanggilan Jakpro patut diapresiasi. Bahkan selain Jakpro, KPK harus memperinci penggalian data dan keterangan secara kronologis dari DPRD, BPK, Dispora, dan disparbud.

"Banyak pihak mengawasi dan mempertanyakan soal penggunaan APBD terkait hal ini, seperti PMD, pinjaman dari bank DKI, dan lain-lain. Sebab informasi di awal yang diketahui publik ada 4,4T yang meliputi commitment fee Rp 2,3 triliun, biaya pelaksanaan Rp 1,2 triliun, serta bank garansi Rp 890 miliar. Padahal sampai saat ini belum ada sirkuit dan kepastian tempat pelaksanaan ajang balap mobil listrik tersebut," ujarnya.

Baca juga: KPK: Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E Terus Berjalan

Ahmad mengatakan, ajang formula E adalah satu di antara kegelisahan masyarakat Jakarta karena dalam APBD itu ada hak mereka.

BERITA REKOMENDASI

Laporan masyarakat dan kekhawatiran akan penyimpangan APBD di gelaran Formula E menjadi tanggungjawab serius yang harus diselesaikan KPK.

"Jangan pernah mundur meski selangkah, bekerjalah secara profesional, dan tindak tegas siapa pun ketika terbukti ada penyimpangan dan pelanggaran," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas