KPK: Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E Terus Berjalan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyelidikan terhadap dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula di DKI Jakar
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyelidikan terhadap dugaan korupsi penyelenggaraan ajang balap mobil listrik atau Formula di DKI Jakarta terus berjalan.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyelidik masih terus mendalami berbagai data dan informasi, serta mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan.
"Kami memastikan penyelidikan KPK terhadap penyelenggaran Formula E masih berproses," kata Ali kepada Tribunnews.com, Sabtu (13/11/2021).
Ali meminta kepada pihak di luar sana agar tidak mengeluarkan opini yang bersifat prematur.
Hal tersebut, lanjutnya, dapat mengganggu proses penyelidikan yang kini tengah berjalan.
"Kami harap publik memberi kesempatan KPK untuk fokus bekerja, dan tidak mengembuskan opini maupun kesimpulan-kesimpulan premature yang justru akan kontraproduktif," tegasnya.
Dia menyebutkan setiap penanganan perkara di KPK tidak bisa dipercepat maupun diperlambat.
Seluruhnya didasarkan pada kecukupan bukti-bukti yang membuat terangnya suatu konstruksi peristiwa pidana korupsi.
Sebagai informasi, Pasal 1 angka 5 KUHAP berbunyi: "Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini."
"Oleh karenanya, dukungan publik sangat kami butuhkan di dalam KPK melaksanakan tupoksinya sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku," kata Ali.
Keterangan dari KPK ini merupakan respons atas penilaian penyelidikan Formula E yang disebut simpang siur.
Baca juga: Pakar Hukum Sarankan KPK Hentikan Pengusutan Penyelenggaraan Formula E, Ini Alasannya
Salah satunya datang dari pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, yang lewat keterangan tertulis meminta penyelidikan Formula E dihentikan karena KPK sejak awal menyalahi prosedur dalam penentuan pidana.
Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto sebelumnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan untuk menyerahkan dokumen perhelatan Formula E.
Dokumen setebal 600 halaman itu berisi detail perhelatan balapan mobil listrik Formula E pada Juni 2022.
Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh juga hadir di gedung KPK mendampingi Dirut Jakpro tersebut.
Bambang Widjojanto selaku tim hukum Pemprov DKI mengatakan, dokumen yang diserahkan ke KPK itu merupakan himpunan seluruh dokumen yang terdiri dari proses persetujuan hingga persiapan penyelenggaraan Formula E.
“Dari dokumen ini mudah-mudahan semua, every single evidence yang kita punya, yang kita berikan kepada KPK, karena tujuannya yang penting kita mau bikin tradisi baru ya,” kata Bambang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/11/2021).
“Tradisi baru bahwa government (pemerintah) itu harus betul-betul bertanggung jawab terhadap proses yang harus dilakukan, jadi kita kasih semua dokumen itu,” imbuhnya.
Selain dokumen penyelenggaraan, menurut Bambang, pihaknya juga memberikan sejumlah bukti-bukti yang diperlukan KPK sebagai penegak hukum.
“Dengan begitu sebenarnya kita menginginkan tidak ada lagi gonjang-ganjing mengenai informasi, cuma kita tidak masuk ke dalam pokok perkara, biar KPK,” ucap dia.
Ia pun berharap, apa yang dilakukan Pemprov DKI bisa menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain.
Bambang mempersilakan KPK memeriksa dokumen tersebut.
"Kalau ada yang diperlukan lagi kita akan berikan semuanya,” ujar Bambang.
“Jadi supaya tidak ada yang ditutup-tutupi. kita tidak mau juga ada hengki pengki, dan yang datang sendiri adalah inspektur. ini tradisi baru yang harus diperkenalkan dan ditunjukkan kita mau bangun tradisi itu,” tutur dia.