Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil SKD CPNS Kemendagri Telah Diumumkan, 442 Peserta Lulus, Cek di infocpns.kemendagri.go.id

Hasil SKD CPNS Kemendagri telah diumumkan kemarin Sabtu (13/11/2021) di mana terdapat 442 peserta yang dinyatakan lulus dan dapat lanjut ke SKB.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Inza Maliana
zoom-in Hasil SKD CPNS Kemendagri Telah Diumumkan, 442 Peserta Lulus, Cek di infocpns.kemendagri.go.id
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Hasil SKD CPNS Kemendagri telah diumumkan kemarin Sabtu (13/11/2021) di mana terdapat 442 peserta yang dinyatakan lulus dan dapat lanjut ke SKB. 

TRIBUNNEWS.COM - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahap ke-2 telah diumumkan Sabtu (13/11/2021) kemarin.

Pengumuman tersebut telah diunggah melalui akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), @bkn.go.id di mana terdapat 330 instansi yang akan mengumpulkan hasil SKD CPNS.

Salah satu instansi yang dimaksud adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Peserta yang mengikuti SKD untuk instansi Kemendagri dapat mengecek hasilnya dengan mengunjungi infocpns.kemendagri.go.id atau sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: CEK Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenparekraf 2021, 458 Peserta Dinyatakan Lolos

Baca juga: Login sscasn.bkn.go.id, Ini Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021, Cek Namamu Lolos atau Tidak

Lalu peserta yang dinyatakan lulus SKD dan berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kemendagri tahun 2021 sejumlah 442 peserta.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Pengumuman Kemendagri Nomor 910 Tahun 2021 tentang Peserta yang Dinyatakan Lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Berhak Mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Ketentuan Peserta yang Berhak Mengikuti SKB Menurut Surat Pengumuman Kemendagri Nomor 910 Tahun 2021

Berita Rekomendasi

1. Peserta mengikuti pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang difasilitasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN);

2. Peserta wajib memilih salah satu titik lokasi ujian pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang telah ditetapkan Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Dalam Negeri Tahun 2021 melalui akun masing-masing pada portal SSCASN dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id yang hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dan tidak dapat diubah;

3. Peserta dapat mencetak Kartu Ujian setelah titik lolkasi ujian pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dipilih dan disimpan;

4. Peserta agar mempersiapkan diri sebaik mungkin dengan mengenali poin penting dari soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan CAT yang akan diujikan berdasarkan kompetensi jabatannya sesuai materi pokok soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan CAT untuk seleksi CPNS Tahun 2021 yang dimuat dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1625/M.SM.01.00/2021 tanggal 10 November 2021.

5. Peserta mengikuti pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berdasarkan jadwal yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

6. Bagi peserta yang nomor peserta dan namanya tidak tercantum dinyatakan tidak lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan tidak berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Materi SKB

Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Materi SKB untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.

Baca juga: CARA CEK Hasil SKD CPNS 2021 Tahap 2 di sscasn.bkn.go.id, Ini Arti Kode P/PL/TL/TH untuk Lanjut SKB

Sesuai PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 43, selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:

a. Psikotest;

b. Tes Potensi Akademik;

c. Tes Kemampuan Bahasa Asing;

d. Tes Kesehatan Jiwa;

e. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan;

f. Tes Praktik Kerja;

g. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi;

h. Wawancara; dan/atau

i. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.

Selain Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan CAT BKN, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain.

Instansi Daerah saat Seleksi SKB wajib menggunakan CAT dan dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, tetapi jenis/bentuk tes yang diujikan bukan merupakan tes wawancara.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait CPNS

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas