Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

HASIL SKD CPNS KOMINFO Lengkap dengan Penjelasan dari Arti Kode PL P TL TH, serta Materi SKB 2021

Hasil SKD CPNS Kominfo 2021 resmi diumumkan sejak 8 November 2021, berikut arti kode kelulusannya lengkap dengan materi SKB 2021.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in HASIL SKD CPNS KOMINFO Lengkap dengan Penjelasan dari Arti Kode PL P TL TH, serta Materi SKB 2021
Grafis Tribun Style
Ilustrasi CPNS - Hasil SKD CPNS Kominfo 2021 resmi diumumkan sejak 8 November 2021, berikut arti kode kelulusannya lengkap dengan materi SKB 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika telah diumumkan.

Berdasarkan Surat dari Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2021 Nomor 14472/B KS.04.03/SD/K/2021, Hasil SKD CPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2021 telah diumumkan sejak 8 November 2021.

Hasil SKD CPNS dan penetapan pelaksanaan SKB ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021.

Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang memiliki kode “P/L” di kolom pengumuman.

Baca juga: Cara Cek Hasil SKD CPNS Kemenkes 2021 Lengkap dengan Tata Cara dan Materi SKB

Cara Cek Hasil Seleksi SKD CPNS 2021:

1. Cek laman sscasn.bkn.go.id

2. Klik menu "layanan Informasi"

Berita Rekomendasi

3. Setelah itu, pilih Hasil seleksi CPNS

4. Maka hasil seleksi PPPK akan ditampilkan secara otomatis oleh sistem SSCASN.

Download Pengumuman Hasil SKD CPNS Kominfo 2021 >> di sini

Baca juga: Arti Kode P, PL, TL, & TH di Hasil SKD CPNS 2021, Cek Pengumuman Tahap 2 di sscasn.bkn.go.id

Arti Kode pada Pengumuman Hasil SKD CPNS:

a. “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD dan dapat mengikuti SKB, masuk 3 (tiga) kali formasi;

b. “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD namun tidak dapat mengikuti SKB, tidak masuk 3 (tiga) kali formasi;

c. “TL” adalah peserta yang nilainya tidak memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD;

d. “TH” adalah peserta yang tidak hadir mengikuti ujian SKD dan dinyatakan gugur.

Baca juga: Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkes 2021, Akses sscasn.bkn.go.id atau casn.kemkes.go.id

Peserta yang dinyatakan Lulus SKD (P/L) wajib mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Tes SKB merupakan seleksi untuk mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan dan perilaku peserta.

SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara  kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.

Metode pelaksanaan SKB diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021.

Materi SKB CPNS 2021

Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional.

Sementara materi SKB untuk Jabatan pelaksana bersifat teknis menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.

Selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN materi SKB dapat berupa:

a. psikotest

b. tes potensi akademik

c. tes kemampuan bahasa asing

d. tes kesehatan jiwa

e. tes kesegaran jasmani/tes kesemaptaan

f. tes praktek kerja

g. uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi

h. wawancara dan atau

i. tes lain sesuai persyaratan jabatan.

Baca juga: LINK Pengumuman SKD CPNS Kemendagri 2021, 442 Orang Lolos, Cek Namamu!

Pengolahan Hasil SKB CPNS 2021

Pengolahan hasil SKB tambahan menjadi tanggung jawab ketua panitia seleksi instansi yang hasilnya disampaikan kepada Ketua Panitia Seleksi Penerimaan Nasional (Panselnas).

Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh Ketua Panselnas.

Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan berikut ini:

- SKD sebesar 40% (empat puluh persen)

- SKB sebesar 60% (enam puluh persen)

Selain itu, dalam hal pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai.

Penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

- Nilai kumulatif SKD yang tertinggi

- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karateristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai tes wawasan kebangsaan yang tertinggi.

- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah

- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2021

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas