Pendaftaran Bakal Calon Anggota KPU dan Bawaslu Masih Dibuka Hingga Besok
Chandra menjabarkan syarat-syarat yang dijadikan patokan tim seleksi dalam menjaring bakal calon anggota KPU dan Bawaslu.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Wakil Ketua panitia seleksi (Pansel) KPU dan Bawaslu Chandra M. Hamzah mengatakan, dalam proses seleksi di dalam internal pansel pihaknya meyakinkan kalau hal tersebut akan berlangsung secara fair.
"Kalau proses di timsel ini akan berlangsung secara fair, saya akan fair untuk proses ini fair," kata Chandra saat dijumpai Tribunnews.com, di Gedung Capital Palace, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021) lalu.
Hanya saja kata dia, ketika nantinya proses penyeleksian sudah masuk ke DPR atau penentuan lolos atau tidaknya bakal calon anggota, maka itu bukan kendali dari tim pansel.
Pihaknya kata Chandra, hanya memastikan kalau bakal calon anggota yang diserahkan ke DPR sudah melalui proses seleksi dan diyakini menjadi calon anggota terbaik.
"Sementara kalau prosesnya sendiri di DPR itu kan beyond our control gitu, itu di luar kontrol kita, yang penting masukan dari pansel sudah yang terbaik," ucapnya.
Adapun untuk jumlah orang yang dibutuhkan untuk menjadi anggota KPU dan Bawaslu sendiri kata Chandra yakni berjumlah 28 orang.
Baca juga: Ingin Jadi Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027? Simak Syarat-syarat Pendaftaran dari Pansel
Di mana nantinya, dari keseluruhan bakal calon anggota yang mendaftar itu akan menjalani seleksi kembali untuk ditetapkan menjadi anggota KPU dan Bawaslu.
"Masuk dulu pendaftar, kalau semuanya masuk Timsel artinya dapat 28 orang paling enggak, 14 untuk anggota KPU yang bagus-bagus, 10 untuk anggota Bawaslu, yang bagus-bagus kita sampaikan semua ke DPR siapa pun yang dipilih ya stoknya bagus, jangan sampe kita terpaksa meloloskan yang tidak bagus gitu," imbuh Chandra.