Usut Gelaran Formula E, Refly Harun: Kok Terkesan KPK Melakukan Audit Sebuah Kegiatan
Saat ditanya kenapa KPK bertindak seperti itu, Refly mengatakan pertanyaan itu harusnya ditujukan ke KPK.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan bertindak sebagai auditor dalam kasus Formula E.
Menurutnya terkait audit merupakan wilayah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Jadi, ini kok terkesan KPK seperti sedang melakukan audit sebuah kegiatan, bukan melakukan investigasi kasus korupsi. Soal audit itu kan ranahnya BPK dan setahu saya BPK sudah melakukan audit dan sudah ada hasilnya,” kata Refly Harun dilansir dari Wartakotalive.com, Minggu (14/11/2021).
Saat ditanya kenapa KPK bertindak seperti itu, Refly mengatakan pertanyaan itu harusnya ditujukan ke KPK.
“Ya jangan tanya ke saya. Tetapi jangan sampai memunculkan anggapan publik bahwa ini untuk incar Gubernur DKI. Saya ya tidak bisa membenarkan atau menyalahkan, namanya imajinasi publik, bisa muncul kapan dan apa saja," ujarnya.
Menurut Refly Harun, KPK tentu menerima banyak laporan masyarakat terkait sejumlah kasus atau persoalan, baik yang memiliki indikasi korupsi maupun karena faktor lain.
Dalam keadaan seperti itu, mestinya KPK membuat skala prioritas kasus apa saja yang harusnya diselidiki lebih dulu.
Kasus-kasus yang sebaiknya diprioritaskan KPK, kata Refly, antara lain bisnis tes PCR (polymerase chain reaction), kasus korupsi Bansos Covid-19, serta kasus korupsi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edy Prabowo
“Mesti prioritaskan kasus-kasus itu. Seperti bisnis PCR, ada angka yang jelas, aktor yang diduga terligat jelas,” kata Refly Harun.
Baca juga: Pakar Hukum Sarankan KPK Hentikan Pengusutan Penyelenggaraan Formula E, Ini Alasannya
Refly berharap jangan sampai gelaran Formula E yang ditangani KPK ada muatan politik.
“Ini dugaan spekulasi dan imaginasi publik yang saya tidak bisa benarkan dan salahkan, kita inginkan 2024 itu fair Pilpresnya,” ujar Refly.
Menurutnya, jika memang ditemukan ada potensi korupsi silakan saja diproses.
Tapi jika tidak ya jangan diada-adakan atau dicari-cari kesalahannya.
“Sama ketika DPR beberapa waktu lalu lakukan angket terhadap KPK, kita tak tahu tujuan apa, pokoknya semua hal ditanya-tanya sampai kemudian keluar UU yang melemahkan KPK,” katanya.
Terkait hasil audit pendanaan Formula E, Kompas.com memberitakan, Pemprov DKI menyatakan seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyelenggaraan Formula E sudah dituntaskan.
Dilansir dari keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta dalam situs Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID), Rabu (29/9/2021), Pemprov DKI menyatakan sudah menindaklanjuti tiga rekomendasi BPK.
"BPK menyampaikan tiga rekomendasi, yang semuanya sudah di-follow up dan telah dinyatakan tuntas," tulis Pemprov DKI.
Baca juga: Nasib Gelaran Formula E yang Jadi Program Super Prioritas Gubernur Anies Ada di Tangan KPK
Rekomendasi pertama, tidak ada lagi dana dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan pelaksanaannya secara business to business (B to B).
"Jakpro akan menjalankan Formula E secara B to B murni, di mana tidak ada tambahan dana dari APBD lagi, di luar dana yang telah dikeluarkan," tulis Pemprov DKI.
Rekomendasi kedua yang disebut sudah dikerjakan yaitu pelaksanaan Formula E harus berkoordinasi dengan Formula E Operations.
Rekomendasi terakhir, Pemprov diminta membuat studi kelayakan ulang yang sifatnya harus menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kasus Formula E, Refly Harun Minta KPK Prioritaskan Usut Kasus PCR dan Korupsi Dana Bansos