KPK Serahkan Memori Banding Terdakwa Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis
(KPK) menyerahkan memori banding Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN) Handoko Setiono dan Direktur PT ANN Melia Boentaran ke panitera Pengadilan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori banding Komisaris PT Arta Niaga Nusantara (ANN) Handoko Setiono dan Direktur PT ANN Melia Boentaran ke panitera Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Jumat (13/11/2021).
Keduanya merupakan terdakwa perkara korupsi pada proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
"Alasan pengajuan upaya hukum banding ini, dikarenakan ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang belum mengakomodir tuntutan dari tim jaksa," kata Plt juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Senin (15/11/2021).
Antara lain terkait dengan masa pidana badan, nilai kerugian keuangan negara dan juga uang pengganti yang dibebankan kepada para terdakwa.
"Uraian lengkapnya telah termuat dalam memori banding," ujar Ipi.
KPK berharap majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Tipikor Pekanbaru mengabulkan seluruh isi dalam memori banding tim jaksa.
Adapun kerugian negara akibat korupsi proyek tersebut sebesar Rp114.594.000.180 sebagaimana hasil audit yang dilakukan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga: KPK Jebloskan Eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin ke Rutan Pekanbaru
Dikutip dari laman https://sipp.pn-pekanbaru.go.id, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (19/10) telah menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Melia Boentaran selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, terhadap Melia Boentaran juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.504.483.239.
Sedangkan Handoko Setiono dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang meminta Majelis Hakim agar menghukum Melia Boentaran dan Handoko Setiono masing-masing pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, KPK telah menahan keduanya pada 5 Februari 2021 pasca ditetapkan dan diumumkan sebagai tersangka pada Januari 2020.
Handoko Setiono diduga berperan aktif selama proses lelang untuk memenangkan PT ANN, padahal sejak awal lelang dibuka PT ANN telah dinyatakan gugur ditahap prakualifikasi.
Namun, dengan dilakukannya rekayasa bersama dengan beberapa pihak di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis berbagai dokumen lelang fiktif sehingga PT ANN dinyatakan sebagai pemenang tender pekerjaan.
Melia Boentaran juga diduga aktif melakukan berbagai pertemuan dan memberikan sejumlah uang kepada beberapa pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis agar bisa dimenangkan dalam proyek tersebut.