Penting! Ini 3 Dokumen yang Wajib Dibawa saat Tes SKB CPNS 2021
Sama halnya saat SKD, ada sejumlah hal yang perlu dipersiapkan oleh peserta SKB CPNS 2021 sebelum mengikuti ujian. Berikut dokumen yang perlu dibawa.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan tes SKB CPNS 2021 Tahap 1 dilakukan pada 15 hingga 28 November 2021.
Hal tersebut berdasarkan surat Plt Kepala BKN bernomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021.
Baik Instansi Pusat maupun Instansi Daerah, metode pelaksanaan SKB nantinya akan menggunakan sistem CAT dari BKN.
Ujian SKB 2021 masih digelar di tengah situasi pandemi Covid-19, sehingga pelaksanaannya juga menggunakan protokol kesehatan yang ketat.
Sama seperti halnya SKD, ada sejumlah hal yang perlu dipersiapkan oleh peserta SKB CPNS 2021 sebelum mengikuti ujian.
Baik yang berkaitan dengan protokol kesehatan dalam bentuk dokumen yang perlu disiapkan seperti surat negatif Covid-19 hingga mengenai aturan pakaian.
Berikut Tribunnews rangkum apa saja yang perlu dipersiapkan oleh peserta tes SKB sebelum mengikuti ujian.
Baca juga: Peserta Tes Wajib Tahu, Ini Kisi-kisi Soal yang Diujikan di SKB CPNS, Cek di Sini
Baca juga: Cara Cek Pengumuman Tahap 2 Hasil SKD CPNS, Lewat sscasn.bkn.go.id atau Laman Instansi yang Dilamar
Bukti Hasil Negatif Covid-19
Peserta ujian diwajibkan untuk membawa surat bukti hasil negatif Covid-19.
Aturan tersebut seperti tertuang dalam surat BKN nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Tahun 2021.
Untuk hasil negatif Covid-19, bisa dengan pemeriksaan Swab PCR ataupun rapid test antigen.
Pada pemeriksaan swab test RT PCR, kurun waktu pemeriksaan maksimal 3x24 jam sebelum mengikuti tes SKB.
Sementara, pemeriksaan rapid test antigen, jangka waktu pemeriksaan maksimal 1x24 jam dengan hasil non reaktif sebelum pelaksanaan tes.
Peserta juga diharuskan untuk menggunakan masker tiga lapis (3 ply) dan ditambah dengan masker kain di bagian luar.
Baca juga: Arti Kode P, PL, TL, & TH di Hasil SKD CPNS 2021, Cek Pengumuman Tahap 2 di sscasn.bkn.go.id
Kartu Ujian
Hasil SKD akan ditampilkan di akun peserta melalui portal SSCASN di alamat sscasn.bkn.go.id.
Bagi pelamar yang dinyatakan lolos SKB, akan ditampilan menu untuk mencetak kartu ujian SKB.
Pelamar dapat mengunduh dan mencetak Kartu Peserta SKB dan kemudian membawanya saat mengikuti ujian.
1. Akses laman sscasn.bkn.go.id;
2. Silakan Login dengan memasukkan NIK dan password peserta yang telah mendaftar;
3. Tunggu hingga laman siap, lalu cari menu "Cetak Kartu Peserta Ujian";
4. Setelah itu, klik "Download" untuk mengunduh Kartu Ujian.
Baca juga: Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021 dan Materi Pokok SKB CPNS 2021
Kartu Deklarasi Sehat
Selain kartu ujian, kartu yang juga wajib dibawa saat pelaksanaan tes SKB yakni kartu deklarasi sehat.
Sebelum mengikuti seleksi, setiap peserta wajib mengisi form Deklarasi Sehat yang terdapat dalam portal https://sscasn.bkn.go.id.
Kartu Deklarasi sehat adalah pernyataan kondisi kesehatan peserta SKB yang disampaikan dengan kondisi yang sebenarnya.
Kewajiban pelamar mengisi formulis Deklarasi Sehat ini merupakan keputusan Panselnas setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (Kemenkes dan BNPB).
Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah ada peserta yang terkonfirmasi/memiliki gejala Covid-19 atau tidak.
Formulir Deklarasi Sehat wajib diisi dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
- Form Deklarasi Sehat
1. Di bawah tombol cetak kartu ujian, akan ditampilkan form deklarasi sehat;
2. Pelamar harus mengisi form tersebut;
3. Setelah selesai, maka akan tampil menu pilihan untuk pencetakan kartu deklarasi sehat;
4. Pelamar dapat mengunduh dan mencetak kartu deklarasi sehat.
(Tribunnews.com/Tio)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.