Syarat dan Cara Mengajukan KPR BTN Subsidi 2021, Segera Cek Status Subsidi KPR Anda!
Berikut ini syarat dan cara mengajukan KPR BTN Subsidi 2021, segera cek Status Subsidi KPR di Kantor Cabang Bank BTN terdekat.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Bank BTN melayani program Kredit Pemilikan Rumah atau KPR BTN Subsidi 2021.
Dikutip dari laman resmi Bank BTN, KPR BTN Subsidi merupakan program untuk pemilikan rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia yang ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan suku bunga rendah dan cicilan ringan untuk pembelian rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun.
Program KPR BTN Subsidi ini bisa Anda dapatkan dengan uang muka ringan mulai dari 1%.
Kemudian, untuk suku bunga KPR BTN Subsidi mencapai 5% fixed sepanjang jangka waktu kredit.
Baca juga: Mau Cicil KPR, tapi Bunga Masih Tinggi? Begini Solusinya
Baca juga: Bunga KPR Masih Tinggi, Komisi XI Akan Panggil BI dan OJK
Bagi Anda penerima manfaat Program KPR BTN Subsidi, maka saldo yang terdapat pada buku tabungan rekening BTN tidak lagi terdebet seperti yang biasanya auto debet.
Pastikan semuanya dengan mendatangi Kantor Cabang Bank BTN terdekat untuk menanyakan Status Subsidi KPR Anda.
Syarat dan Ketentuan Mengajukan KPR BTN Subsidi 2021
Dikutip dari laman resmi Bank BTN, berikut syarat dan ketentuan pengajuan KPR BTN Subsidi 2021:
1. WNI berusia 21 tahun atau telah menikah.
2. Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo.
Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon s.d. 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo.
3. Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas.
4. Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun.
5. Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil.
6. Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
7. Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR.
8. Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah.
Baca juga: Kejar Target KPR Non Subsidi Rp 10,3 Triliun, BTN Bidik Kalangan Milenial
Baca juga: Penyaluran KPR di Sejumlah Bank Menanjak, Bisnis Properti Diprediksi Terus Tumbuh
Kelengkapan Dokumen
Berikut ini kelengkapan dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pengajuan KPR BTN Subsidi 2021:
1. Formulir Pengajuan Kredit dilengkapi pas photo terbaru Pemohon & Pasangan
2. FC e-KTP/Kartu Identitas
3. FC Kartu Keluarga
4. FC Surat Nikah/Cerai
5. Dokumen penghasilan untuk pegawai:
- Slip gaji terakhir/Surat Keterangan Penghasilan
- Fotocopy SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja (apabila pemohon bekerja di instansi)
6. Dokumen penghasilan untuk wiraswasta:
- SIUP, TDP
- Laporan/Catatan Keuangan 3 bulan terakhir
7. Dokumen penghasilan untuk pekerja mandiri:
- Fotocopy Izin praktek
8. Rekening Koran 3 bln terakhir
9. FC NPWP/SPT PPh 21
10. Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas meterai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja atau kepala desa/lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap
11. Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja/lurah tempat KTP diterbitkan
12. Surat Ket. Domisili dari Kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP
13. Surat keterangan Pindah Tugas untuk TNI/Polri/PNS yang mengajukan KPR BTN Subsidi ke dua
14. Persyaratan Dokumen Jaminan: Sertifikat Rumah
Cara Mengajukan KPR BTN Subsidi 2021
1. Pemohon mencari lokasi rumah yang akan diinginkan, atau bisa mendapatkan info melalui link www.btnproperti.co.id, info di Outlet BTN, pameran property dan lain sebagainya.
2. Siapkan dokumen yang lengkap.
3. Berkas permohonan akan di proses oleh Bank BTN, diantaranya adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), verifikasi data, dan analisa.
4. Jika permohonan disetujui, Pemohon mempersiapkan kecukupan dana di Tabungan BTN.
5. Melakukan Akad Kredit, dan mulai proses pencairan permohonan.
(Tribunnews.com/Latifah)