Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirut Bank Panin Akui Mu'min Ali Gunawan Mafhum Soal Nilai Pajak PNBN

(JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan bos PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) Mu'min Ali Gunawan dalam pengurusan perpaj

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dirut Bank Panin Akui Mu'min Ali Gunawan Mafhum Soal Nilai Pajak PNBN
dok. Panin
Mu'min Ali Gunawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan bos PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) Mu'min Ali Gunawan dalam pengurusan perpajakan pada Bank Panin

Hal ini didalami JPU KPK kepada Direktur Utama Bank Panin Herwidayatmo.

Herwidayatmo mengaku selalu melaporkan pengendalian keuangan kepada Mu'min Ali. 

Termasuk juga nilai wajib pajak bank berkode emiten PNBN tersebut. 

"Setiap pengeluaran ataupun pembelian apakah juga dikendalikan atau dilaporkan ke Pak Mu'min Ali?" tanya JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/11/2021).

"Ada aturan mekanisme pengeluaran biaya," jawab Herwidayatmo yang bersaksi bagi dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani, dalam sidang perkara dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada DJP Kemenkeu.

Mendengar pernyataan Herwidayatmo, jaksa KPK pun mencecar apakah setiap laporan keuangan sampai kepada pemegang saham Bank Panin, yakni Mu'min Ali Gunawan. 

Baca juga: Pengakuan Saksi Soal Mumin Ali Utus Veronika Lindawati Agar Pajak Bank Panin Dikurangi

BERITA REKOMENDASI

Hal ini pun diamini oleh Herwidayatmo.

"Itu kan SOP, apakah sampai ke Pak Mu'min Ali? Sepengetahuan dia?" selisik JPU KPK.

"Tidak sedetil itu," ungkap Herwidayatmo.

Herwidayatmo juga tak menampik pihak direksi Bank Panin melaporkan nilai wajib pajak senilai Rp926.263.445.392 pada 2016. 

Dia pun mengaku nilai kewajiban pajak itu pun dilaporkan ke Mu'min Ali Gunawan sebagai pemegang saham Bank Panin.


"Kemudian kalau pengeluaran pajak bagaimana? Apakah disebutkan nominalnya yang dibayarkan sangat besar bagi Bank Panin? Apa juga dilaporkan ke Mumin Ali?" cecar penuntut umum KPK.

"Tugas kami di direksi setelah di Direktur Keuangan apakah direksi kan pasti sampaikan laporan keuangan kita. Iya (dilaporkan ke Mu'min Ali Gunawan) bahwa kita punya kewajiban sekian itu ada penjelasannya," ungkap Herwidayatmo.

Diketahui sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP Dadan Ramdani telah menerima uang Rp5 miliar dari petinggi Bank Panin, Veronika Lindawati.

Uang itu diduga suap terkait pengurusan rekayasa nilai pajak Bank Panin

Dalam dakwaannya, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani disebut menerima uang Rp5 miliar karena telah merekayasa kewajiban bayar pajak Bank Panin dari sebesar Rp926.263.445.392 (Rp962 miliar), menjadi Rp303.615.632.843 (Rp303 miliar).

Jika dikalkulasikan, kewajiban bayar pajak Bank Panin dipotong oleh Angin dan Dadan sejumlah Rp622 miliar. 

Dalam surat dakwaan Angin dan Dadan, terungkap juga bahwa Veronika Lindawati merupakan orang kepercayaan bos Bank Panin, Mu'min Ali Gunawan. 

Veronika diduga ditugaskan untuk mengurus dugaan pengemplangan pajak tersebut.

"Untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin, Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaan dari Mu'min Ali Gunawan selaku pemilik PT Bank Pan Indonesia, Tbk," beber jaksa KPK melalui surat dakwaannya, Rabu (22/11/2021).

Nama Mu'min Ali Gunawan kembali disebut dalam persidangan selanjutnya. 

Baca juga: KPK Pastikan Usut Dugaan Keterlibatan Bos Bank Panin Mumin Ali Gunawan di Kasus Suap Pajak

Mu'min Ali Gunawan disebut sebagai orang mengutus Veronika Lindawati untuk bernegosiasi terkait pengurangan nilai pajak dari Bank Panin

Hal itu terungkap ketika anggota pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu, Febrian, menjadi saksi.

Kuasa hukum Veronika Lindawati sekaligus PT Bank Panin Samsul Huda menepis kliennya pernah melobi pejabat pajak untuk menurunkan nilai wajib pajak Bank Panin

Samsul juga membantah adanya perintah dari Mu'min Ali Gunawan kepada Veronika Lindawati untuk mengkondisikan nilai pajak PT Bank Panin.

Selain dari Bank Panin, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani juga didakwa menerima suap dari konsultan pajak dua perusahaan besar lainnya. 

Keduanya didakwa menerima suap terkait pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (JB) dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Angin dan Dadan didakwa menerima suap bersama-sama dengan pejabat pajak lainnya yakni, Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian. Mereka diduga mereka telah merekayasa hasil penghitungan pajak tiga perusahaan besar tersebut.

Adapun, total suap yang diterima para pejabat pajak tersebut yakni sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp42 miliar. 

Jika dikalkulasikan, total suap yang diduga diterima para pejabat pajak tersebut sekira Rp57 miliar.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas