Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasusnya Inkrah, Irjen Napoleon Dieksekusi ke Lapas Cipinang

"Betul, eksekusi dari jaksa," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kasusnya Inkrah, Irjen Napoleon Dieksekusi ke Lapas Cipinang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Irjen Pol Napoleon Bonaparte. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeksekusi terpidana kasus suap red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dari Rutan Bareskrim Polri ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.

"Betul, eksekusi dari jaksa," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (16/11/2021).

Ia menyampaikan perkara kasus Irjen Napoleon Bonaparte sudah dinyatakan inkracht van gewijsde atau berkekuatan hukum tetap setelah kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

"Sudah inkrah," tukasnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte.

Baca juga: Kasasinya Ditolak MA, Propam Bakal Segera Sidang Irjen Napoleon Terkait Kasus Suap Djoko Tjandra

Dengan putusan tersebut maka Napoleon tetap dihukum empat tahun penjara karena terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra yang juga merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih utang (cessie) Bank Bali.

Berita Rekomendasi

"Amar putusan, (kasasi) jaksa penuntut umum dan terdakwa ditolak," dikutip dari laman resmi MA yang diberitakan Kompas.com, Kamis (4/11/2021).

Sebelumnya, permohonan banding Napoleon juga ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Keputusan itu ada dalam salinan putusan PT Jakarta Nomor 13/Pid.TPK/2021/PT DKI tertanggal 21 Juli 2021 yang diakses laman MA.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tanggal 10 Maret 2021 Nomor 46/PID.SUS-TPK/2020/PM.JKT.PST yang dimintakan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf dalam surat putusan.

Dengan  demikian, Napoleon harus tetap menjalani vonis pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Adapun majelis hakim memvonis Napoleon 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Napoleon dinilai terbukti terbukti menerima suap 370.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar agar Napoleon Bonaparte menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas