Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021 Lengkap dengan Kisi-kisi Materi Soal SKB
Ketentuan pelaksanaan Seleksi Komptensi Bidang atau SKB serta kisi-kisi materi soal SKB. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus SKD akan lanjut ke SKB
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Dalam berita ini akan diterangkan mengenai ketentuan pelaksanaan Seleksi Komptensi Bidang atau SKB serta kisi-kisi materi soal SKB.
Bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap SKD akan melaksanakan tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
SKB merupakan seleksi yang mengukur kemampuan dan karateristik dalam diri seorang berupa bantuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
Menurut Surat Edaran Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 pelaksanaan SKB dimulai pada 15-28 November 2021.
Sementara itu, aturan dan ketentuan SKB dijelaskan dalam Permen PANRB No 27 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: SKB CPNS 2021 Tahap 1 Dimulai 15-28 November 2021, Ini Ketentuan Peserta dan Cara Cetak Kartu SKB
Baca juga: Kisi-kisi Materi SKB CPNS 2021, serta Ketentuan bagi Peserta
1. Ketentuan Pelaksanaan SKB Instansi Pusat
- Pelaksanaan SKB menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
- Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 jenis/bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan Menteri.
- Jika Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, terdapat ketentuan sebagai berikut:
a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan;
b. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan dan;
c. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
2. Ketentuan Pelaksanaan SKB Instansi Daerah
- Pelaksanaan SKB wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
- Dalam hal pelaksanaan SKB terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak satu jenis/bentuk tes lain.
b. SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Integrasi Nilai SKD dan SKB
Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- SKD sebesar 40% (empat puluh persen)
- SKB sebesar 60% (enam puluh persen)
Selain itu, dalam hal pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai.
- Nilai kumulatif SKD yang tertinggi
- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karateristik pribadi, tes intelegensia umum, samapi tes wawasan kebangsaan yang tertinggi.
- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah
- Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS 2021
Berikut ketentuan pelaksanaan SKB CPNS 2021 dikutip dari Instagram @bkngoidofficial :
1. Wajib melakukan Swab Test PCR maksimal 3x24 jam atau rapid antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif atau no-eaktif sebelum mengikuti SKB
2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) ditambah masker kain di bagian luar (double masker)
3. Jaga jarak (physical distancing) minimal satu meter
4. Cuci tangan dengan sabun atau handsanitizer
5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30% dari kapasitas normal
6. Peserta mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas hari) sebelum mengikuti ujian seleksi paling lambat H-1 sebelum ujian, formulir yang telah diisi wajib dibawa.
7.Penjadwalan ulang bagi peserta SKB yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilaksanakan pada hari terakhir SKB+1 di setiap titik lokasi ujian.
Kisi-Kisi Materi Soal SKB
Kementerian PANRB telah mengeluarkan Surat Nomor B/1625/M.SM.01.00/2021 Tentang Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan CAT untuk Seleksi CPNS2021.
Surat tersebut berisi kisi-kisi soal yang akan diujikan dalam ujian SKB.
Peserta yang lolos SKB dapat membuka surat tersebut dan mencari nama jabatan sesuai yang dilamar.
Link Download Kisi-Kisi Soal SKB CPNS.
Materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.
Sedangkan, materi SKB untuk jabatan pelaksanan yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.
Selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB juga dapat berupa:
1. Psikotest
2. Tes potensi akademik
3. Tes kemampuan bahasa asing
4. Tes kesehatan jiwa
5. Tes kesegaran jasmani atau tes kesamptaan
6. Tes praktek kerja
7. Uji penambahan nilai dari sertifikasi kompetensi
8. Wawancara
9. Tes lain sesuai persyaratan jabatan
(Tribunnews.com/ Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait Dokumen SKB CPNS 2021