Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua MPR Nilai PPHN Bisa Perkuat Sistem Presidensial

Substansi PPHN hanya mengatur hal-hal yang bersifat filosofis dan turunan pertama dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ketua MPR Nilai PPHN Bisa Perkuat Sistem Presidensial
MPR RI
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak akan mengurangi ruang, kewenangan, dan kreativitas pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan.

Menurutnya, substansi PPHN hanya mengatur hal-hal yang bersifat filosofis dan turunan pertama dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"PPHN tidak dimaksudkan untuk memperlemah konsensus dalam penguatan sistem presidensil. Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, sebagaimana diatur Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 4 Ayat (1), tidak akan tergerus sedikitpun peran dan otoritasnya dengan hadirnya PPHN," ujar Bamsoet dalam Webinar Series MPR RI bersama Tribun Network Kompas Gramedia, 'PPHN Memperkuat Konsensus Sistem Presidensil' secara virtual di Jakarta, Selasa (16/11/21).

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, kehadiran PPHN akan tetap disesuaikan dengan ciri khas sistem presidensil pada umumnya. 

Baca juga: Bamsoet: KADIN Indonesia Perkuat Kerjasama dengan Penegak Hukum Cegah Korupsi di Dunia Usaha

Antara lain Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat, presiden dan wakil presiden memiliki masa jabatan yang tetap, presiden dan wakil presiden tidak dapat dijatuhkan hanya karena alasan politik dan tidak bertanggung jawab kepada legislatif.

Presiden juga memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan menteri dan pejabat setingkat menteri.

Berita Rekomendasi

"Kehadiran PPHN justru memberikan payung hukum bagi presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan dalam menyusun perencanaan pembangunan yang lebih teknokratis. Rencana strategis pemerintah yang bersifat visioner akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan, tidak terbatas oleh periodisasi pemerintahan yang bersifat elektoral," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, PPHN akan menjadi landasan setiap rencana strategis pemerintah. 

Seperti pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Provinsi Kalimantan Timur, pembangunan infrastruktur tol laut dan pembangunan konektivitas antar wilayah, serta berbagai rencana pembangunan strategis lainnya. 

Baca juga: Bamsoet: IMI Akan Siapkan Marshal di Pertamina Mandalika International Street Circuit

"Kehadiran PPHN dapat membantu pemerintah mewujudkan keselarasan dan sinergi pembangunan antara pusat dan daerah. Koordinasi antara pusat dengan daerah yang seringkali tidak selaras atau bahkan bertabrakan dan bertolak belakang, bisa diminimalisir,” imbuh Ketum Ikatan Motor Indonesia (IMI) tersebut.

Keberadaan PPHN juga dapat menghindarkan potensi pemborosan atau inefisiensi pengelolaan anggaran negara yang disebabkan adanya perbedaan orientasi dan prioritas pembangunan pada setiap pergantian pemerintahan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas