Komisi IV DPR Pertanyakan Para Pejabat Eselon Kementan Kenakan Seragam Parpol
ASN, setingkat apapun, dilarang berpolitik praktis. Bahkan dalam UU ASN, telah diatur sanksi yang bakal dikenakan jika ada ASN nekad melakukan tindak
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi IV DPR RI mempertanyakan soal adanya dugaan pelanggaran pejabat eselon I Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang mengenakan baju kebesaran milik salah satu partai politik saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Senin (15/11/2021).
Beberapa anggota Komisi IV mempertanyakan dan meminta penjelasan kepada Sekretaris Jenderal Kementan RI Kasdi Subagyono.
Apalagi, Sekjen Kasdi termasuk salah satu pejabat dari Kementan RI yang mengenakan seragam loreng yang menjadi baju kebesaran Partai NasDem.
"Saya tidak tahu persis bagaimana kronologinya dalam rapat kemarin, tetapi pertanyaan rekan-rekan kami di Komisi IV sangat jelas. Kalau mereka yang menggunakan adalah ASN, apalagi setingkat Dirjen, itu adalah tindakan pelanggaran," kata Anggota Komisi IV Bambang Purwanto kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).
Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sangat jelas.
ASN, setingkat apapun, dilarang berpolitik praktis. Bahkan dalam UU ASN, telah diatur sanksi yang bakal dikenakan jika ada ASN nekad melakukan tindakan dan atau kegiatan bernuansa politik praktis.
Baca juga: Regulasi Rampung, Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri Segera Diumumkan Menpan RB
"Ada sanksi ringan, sanksi sedang sampai sanksi berat. Nah, tindakan pejabat eselon di Kementan ini masuk dalam kategori mana, silahkan teman-teman media meminta klarifikasi ke BKN, KASN," ucap Bambang.
Politisi Partai Demokrat itu menyatakan, mereka yang diduga mengenakan baju parpol NasDem dan mendapatkan kritik tajam di Komisi IV memang kasusnya agak berbeda.
"Kalau ini yang melakukan pimpinan, itu kan jadi masalah. Karena harusnya pimpinan itu memberikan keteladanan anak buahnya dibawah. Kalau pimpinannya memakai baju parpol, bagaimana bawahannya?," ucapnya.
"Yang pasti, ASN itu harus netral. Kami berharap meski menterinya dari partai politik, tidak serta merta bisa seenaknya membawa-bawa kepentingan partai ditubuh kementerian. Karena ketika mereka diberi amanah atau mandat dari Presiden, menteri bersangkutan harus melepas baju partai dan bekerja untuk kepentingan bangsa," sambung Bambang.
Adapun dalam RDP, Anggota Komisi IV lainnya Alien Mus mengungkapkan adanya laporan soal foto-foto penggunaan baju kebesaran Partai NasDem.
Politisi Golkar itu lantas memperlihatkan sebuah foto bersama para pejabat Kementan yang menggunakan seragam loreng.
Seragam yang ditunjukkan Alien Mus adalah seragam bernuansa biru kuning, yang merupakan warna pada logo Nasdem.
Di antara para pejabat dalam foto itu ada Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Dirjen Tanaman Pangan Suwandi, Dirjen Hortikultura Prihasto Setyanto, dan beberapa pejabat lainnya.
"Kalau politik masih jauh pak, 2024, tapi ini kenetralan bahwa bahwa sudah diatur, bapak masih ASN," tegas Alien Mus.
Anggota Komisi IV lainnya, Sudin, menyebut pejabat Kementan kurang etis untuk menggunakan seragam loreng NasDem.
Bahkan, kata Sudin, seorang Syahrul Yasin Limpo yang kader tulen partai dan dipercaya menjadi Mentan RI tidak menggunakan seragam tersebut.
"Nanti kalau ada pihak yang mengadukan, tahu kan sanksinya? Pencopotan dan penurunan pangkat golongan," kata legislator PDIP itu.