Pendaftaran Sudah Ditutup, Ada 867 Calon Anggota KPU-Bawaslu yang Akan Jalani 11 Tahapan Seleksi
tercatat ada 492 orang calon peserta seleksi anggota KPU dan 375 orang calon peserta seleksi anggota Bawaslu atau total 867 orang pendaftar.
Editor: Wahyu Aji
Panitia seleksi (Pansel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2022-2027, akan menjaring 28 orang untuk bakan calon anggota/komisioner KPU dan 20 orang bakal calon anggota Bawaslu.
Sebelum masuk para proses seleksi, para bakal calon tentu saja harus memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur undang-undang.
Panitia seleksi KPU dan Bawaslu menetapkan 11 syarat tambahan, yang tidak diatur Undang-undang. Apa saja itu?
Wakil Ketua Pansel Anggota KPU dan Bawaslu Chandra M Hamzah, mengatakan persyaratan menjadi calon anggota KPU dan Bawaslu merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Syarat calon KPU dan Bawaslu sudah jelas diatur dalam undang-undang Nomor 7 tahun 2017," ujar Chandra saat menerima tim WartaKotaLive.com - Tribun Network, pekan lalu.
Namun selain mengacu pada undang-undang, panitia seleksi anggota KPU dan Bawaslu telah menentukan syarat tambahan. Syarat ini telah diputus bersama dalam rapat 11 orang panitia seleksi yang diketuai Juri Ardianto.
"Di samping itu kita sendiri dari pansel mencoba untuk merumuskan syarat tambahan," kata Chandra, mantan wakil ketua KPK.
Menurut Chandra M Hamzah yang juga mantan komisoner KPK ini, syarat tambahan ini perlu, walaupun tidak menjadi patokan mutlak lolos atau tidaknya calon anggota dalam proses seleksi.
"Syarat tambahan ini bukan yang menggugurkan."
"Kira-kira orang seperti apa yang dibutuhkan untuk dijawab tantangan KPU dan Bawaslu ke depan," kata Chandra saat dijumpai Tribunnews di Gedung Capital Palace, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021).
Syarat tambahan yang totalnya mencapai 11 item ini hanya untuk memenuhi kebutuhan pansel dalam merekrut anggota KPU-Bawaslu.
"Ada 11 item tambahan, tapi bukan syarat, tetapi yang diharapkan. Jadi kalau dia tidak lolos ini bukan berarti gugur, jadi kita punya preferensi sendiri," jelasnya.
Ke-11 syarat tambahan calon anggota KPU dan Bawaslu adalah:
1) Berintegritas Tinggi