Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran Sudah Ditutup, Ada 867 Calon Anggota KPU-Bawaslu yang Akan Jalani 11 Tahapan Seleksi

tercatat ada 492 orang calon peserta seleksi anggota KPU dan 375 orang calon peserta seleksi anggota Bawaslu atau total 867 orang pendaftar.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pendaftaran Sudah Ditutup, Ada 867 Calon Anggota KPU-Bawaslu yang Akan Jalani 11 Tahapan Seleksi
bawaslu.go.id
Seleksi Seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027. 

Bakal calon anggota KPU dan Bawaslu harus memiliki integritas yang tinggi.

Hal ini, kata Chandra, paling tidak bisa ditawar.

"Penilaian bisa begini, dia enggak bisa disuap, kemudian dijalankan tugas sesuai dengan tupoksinya dia gitu, jadi jujur, amanah," terangnya.

Untuk mengetahui tingkat integritas dari bakal calon, pihaknya akan melakukan pengecekan track record atau rekam jejak terhadap yang bersangkutan.

Pansel juga akan meminta suatu lembaga yang bisa melakukan asesmen terhadap potensi serta kecenderungan integritas yang dimiliki oleh bakal calon anggota, dengan melakukan semacam tes psikologi.

Baca juga: Lima Hari Lagi Ditutup, Pendaftar Calon Anggota KPU Sudah 176 Orang, Bawaslu 123

2) Memiliki Jiwa Leadership

Berita Rekomendasi

Kedua, harus memiliki leadership atau jiwa kepemimpinan yang kuat.

Menurut Chandra, bakal calon anggota KPU dan Bawaslu dalam praktiknya akan memimpin orang yang banyak, dan memiliki tanggung jawab besar, serta harus mempunyai kemampuan manajerial yang mumpuni.

"Jadi bukan cuma manajerial, tapi juga leadership, ini dua barang sebetulnya berbeda, leader dan manajer kan berbeda," paparnya.

3) Decision Maker yang Adil

Kandidat, memiliki kemampuan dalam mengambil keputusan (Decision Maker) yang adil.

Sebab, kata mantan Wakil Ketua KPK itu, KPU akan selalu dihadapkan dalam suasana untuk mengambil keputusan.

Baca juga: Anggota KPU-Bawaslu Bukan Cuma Penyelenggara Pemilu, tapi Juga Penyelenggara Negara, Harus Negarawan

4) Peduli Gender dan Difabel

Bakal calon anggota harus memiliki keberpihakan gender dan terhadap kaum difabel.

Poin ini dinilai penting oleh pansel, agar anggota KPU dan Bawaslu dapat berempati dan memiliki afirmasi, ada kaum difabel yang perlu juga diakomodir oleh para anggota KPU dan Bawaslu.

5) Bebas dari Kepentingan

Bakal calon anggota harus memiliki kemampuan dalam mengatasi berbagai tekanan kepentingan.

Sebab, menurutnya KPU merupakan lembaga penyelenggara, sedangkan Bawaslu sebagai pengawasnya.

Kepentingan yang dimaksud adalah kepentingan parpol, kandidat, kepentingan pemerintah terkait masalah budget, masalah anggaran, dan masalah waktu.

"Jadi melihat kepentingan masyarakat, kepentingan stakeholder, jadi harus mampu menghadapi berbagai macam kepentingan, dan itu pasti akan terjadi."

"Enggak mudah disuap, enggak mudah ditekan, kepentingannya satu demi kepentingan negara," papar Chandra.

6) Mampu Hadapi Beban Kerja

Bakal calon anggota KPU dan Bawaslu juga harus memiliki kemampuan menghadapi tekanan waktu dan beban pekerjaan.

7) Komunikator yang Baik

Bakal calon anggota KPU dan Bawaslu harus memiliki kemampuan berkomunikasi dengan berbagai pihak, baik pusat, daerah, pihak keamanan dan pihak pemerintah dalam negeri.

8) Tidak Gagap Teknologi

Harus menyadari pentingnya teknologi dalam penyelenggaraan pemilu.

"Jadi enggak gagap teknologi, enggak perlu ahli, tetapi dia paham teknologi ini bisa membantu," bebernya.

9) Team Work

Bakal calon anggota KPU dan Bawaslu juga dinilai perlu memiliki kemampuan bekerja sama dengan tim (team work).

10) Cakap Teknis Administrasi

Bakal calon anggota KPU dan Bawaslu juga harus memiliki kecakapan teknis administrasi pemilu.

11) Inovatif, Efektif dan Efisien

Chandra, mereka harus mampu melakukan terobosoan yang inovatif, agar pelaksanaan pemilu dapat berlangsung secara efektif dan efisien.

"Ini 11 item yang kita harapkan dari kandidat yang terpilih paling tidak salah satu, atau salah duanya bisa mewakili, kita harapkan begitu," ucap Chandra.

Syarat Mendaftar Jadi Bakal Calon Anggota KPU-Bawaslu 2022-2027

Waktu pendaftaran bakal calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan dibuka hingga Senin, 15 November 2021.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi para pendaftar bakal calon Anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027 sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Syarat-syarat bakal calon komisioner KPU dan Bawaslu menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah:

a. Warga negara Indonesia

b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 tahun

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

d. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

e. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian untuk calon anggota KPU

f. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu untuk calon anggota Bawaslu

g. Berpendidikan paling rendah strata 1 (S1)

h. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk

i. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

j. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon

k. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon

l. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU atau Bawaslu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

m. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

n. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan

o. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih dan

p. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Setiap pendaftar menyampaikan surat permohonan pendaftaran ditempeli materai senilai Rp. 10.000 lalu melampirkan dokumen:

a. Fotokopi KTP

b. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar

c. Daftar riwayat hidup yang ditandatangani di atas materai

d. Surat pernyataan tertulis setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat dan ditandatangani di atas materai

e. Fotokopi ijazah pendidikan formal strata 1 (S1) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang

f. Keterangan tentang pengetahuan dan keahlian:

1) Fotokopi sertifikat atau publikasi dan/atau karya tulis yang dapat menunjukkan bahwa calon memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu bagi Calon Anggota KPU

2) Fotokopi sertifikat atau publikasi dan/atau karya tulis yang dapat menunjukkan bahwa calon memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan pengawasan pemilu bagi calon anggota Bawaslu

g. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas kesehatan lainnya

h. Surat pengunduran diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftarkan sebagai calon yang ditandatangani di atas materai dengan disertai tanda bukti penerimaan surat pengunduran diri dari instansi yang bersangkutan, bagi yang menjabat pada jabatan-jabatan tersebut

i. Surat pernyataan tidak pernah atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling lambat 5 (lima) tahun sebelum waktu pendaftaran disertai dengan surat keterangan dari pimpinan partai politik yang bersangkutan bagi yang pernah menjadi anggota partai politik

j. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU atau anggota

k. Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri

l. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas materai

m. Surat pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih yang ditandatangani di atas materai

n. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri apabila menikah dengan sesama Penyelenggara Pemilu yang ditandatangani di atas materai.

Formulir kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon anggota KPU-Bawaslu dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi di Gedung B Lantai 2 Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7, Jakarta Pusat. Bisa mengunduh dari laman https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id

Surat permohonan dan dokumen pendaftaran dimasukkan dalam amplop yang di bagian kiri atas ditulis KPU atau Bawaslu (sesuai dengan pilihan). Kemudian, ditujukan kepada Tim Seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu dan diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi.

Pendaftaran calon komisioner KPU dan Bawaslu terbuka dan dapat diikuti masyarakat lewat daring (online) maupun luring.

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id

Berkas atau formulir  boleh juga diantar langsung ke sekretariat tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu di Gedung B Lantai 2 Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat.

Adapun pengiriman dilakukan melalui Kantor Pos ke PO.BOX 555 Jakarta Pusat 10000.

Jadwal Tahapan Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu

Panitia seleksi bakal calon komisioner/anggota KPU dan anggota Bawaslu akan meyeleksi masing-masing 4 kali lipat dari jumlah akhir.

Komisioner KPU berjumlah 7 orang, maka dari semua pendaftar, kandidat yang akan disaring dan lolos pada proses seleksi selanjutnya berjumlah 28 orang.

Adapun anggota Bawaslu pun berjumlah 5 orang, sehingga jumlah bakal calon yang dicari adalah 20 orang.

Pansel kemudian memproses seleksi yang ketat sehingga menyaring masing-masing separuh. Jadi calon anggota/komisioner KPU yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo adalah 14 orang, dan 10 orang untuk calon angota Bawaslu.

Presiden kemudian akan mengajukan semua kandidat ke DPR RI. Lalu, komisi II DPR RI akan menyeleksi kandidat menjadi sejumlah 7 orang calon komisioner/anggota KPU dan  5 orang calon anggota Bawaslu.

Nama-nama yang ditetapkan DPR RI kemudian akan disampaikan kembali kepada presiden, untuk penetapan komisioner KPU dan Bawaslu 2022-2027 sebangai penyelenggara Pemilu dan Pilpres 2024.

Ketua Panitia Pelaksana (Pansel) Calon Anggota KPU dan Bawaslu, Juri Ardianto mengatakan pendaftaran seleksi bakal calon anggota KPU dan bakal calon anggota Bawaslu berlangsung selama 3 bulan depan.

"Jadi pendaftaran akan berlangsung dari tanggal 18 Oktober sampai 15 November 2021," katanya.

Juri mengatakan tim Pansel nantinya akan mencari 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu yang akan diserahkan kepada presiden.

Nantinya Presiden akan memilih sejumlah nama untuk kemudian menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

"Sesuai dengan pasal 23 ayat (4) dan pasal 119 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni tim seleksi akan bekerja melaksanakan seluruh tahapan secara objektif dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah Timsel terbentuk," kata Juri.

Adapun tahapan proses dan jadwal pendaftaran anggota KPU dan Bawaslu adalah:  

Pengumuman pendaftaran Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu

telah dilaksanakan 15 Oktober 2021 - 17 Oktober 2021.

Pendaftaran bakal calon komisioner/anggota KPU, dan Bawaslu sejak 18 Oktober 2021.

Penerimaan formulir pendaftaran ditutup pada 15 November 2021.

Kemudian, Pansel/Timsel akan melakukan penelitian administrasi para calon. Jadwalnya, dilakukan pada 10-16 November 2021.

Calon yang lolos tahap I seleksi anggota KPU dan Bawaslu akan diumumkan pada 17 November 2021.

Tahapan selanjutnya, peserta yang lolos akan mengikuti rangkaian seleksi tertulis, membuat makalah, dan tes psikologi pada 24-25 November 2021.

Pengumuman hasis leleksi tertulis dilakukan 3 Desember 2021.

Peserta yang lolos akan menjalani tes psikologi lanjutan pada 9-11 Desember 2021.

Kemudian akan mengikuti tes kesehatan pada 26-30 Desember 2021.

Peserta yang lolos tahap kedua akan melalui tahapan wawancara.

Peserta seleksi Bawaslu akan melakukan tes wawancara pada 26-27 Desember 2021.

Tes wawancara calon anggota KPU pada 28-30 Desember 2021.

Hasil tes psikologi lanjutan, kesehatan, dan wawancara akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada 7 Januari 2021.

Presiden kemudian mengajukan 14 calon anggota/komisioner KPU dan calon 10 anggota Bawaslu untuk diseleksi DPR RI masing-masing menjadi 7 dan 5 orang.

11 Anggota Pansel

Pemerintah membentuk panitia seleksi (Pansel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027.

Bakal calon yang dibutuhkan untuk komisioner/anggota KPU berjumlah 28 orang, selanjutnya akan dipilih presiden 7 orang. Adapun calon anggota berjumlah 20 orang, untuk dipilih presiden menjadi 5 orang.

Nantinya, dari keseluruhan bakal calon anggota yang mendaftar itu akan menjalani seleksi kembali untuk ditetapkan menjadi anggota KPU dan Bawaslu.

"Masuk dulu kalau semuanya masuk Timsel artinya dapat 28 orang paling enggak, 14 untuk anggota KPU yang bagus-bagus, 10 untuk anggota Bawaslu, yang bagus-bagus kita sampaikan semua ke DPR siapa pun yang dipilih ya stoknya bagus, jangan sampe kita terpaksa meloloskan yang tidak bagus gitu," jelasnya.

Berdasarkan Keputusan Presiden yang diteken 8 Oktober 2021 lalu, pemerintah resmi membentuk tim panitia seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu RI masa jabatan 2022-2027.

Adapun 11 nama pansel ini adalah:

1. Deputi IV Kantor Staf Kepresiden, Juri Ardiantoro (Ketua merangkap anggota)

2. Mantan Wakil Ketua KPK, Chandra M. Hamzah (wakil ketua merangkapo anggota)

3. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri, Bahtiar (sekretaris)

4. Wakil Menteri Hukum dan Keamanan, Edward Omar Sharif Hiariej (anggota)

5. Akademisi Unair, Airlangga Pribadi Kusman (anggota)

6. Akademisi UI, Hamdi Muluk (anggota)

7. Dosen/mantan Komisioner KPU periode 2007-2012, Endang Sulastri (anggota)

8. Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, I Dewa Gede Palguna (anggota)

9. Anggota Kompolnas, Poengky Indarty (anggota)

10. Staf Khusus Presiden bidang Keagamaan, Abdul Ghaffar Rozin (anggota)

11. Aktivis anti-korupsi, Betti Alisjahbana (anggota)

(Rizki Sandi Saputra) (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas