Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER Nasional: Orang Besar Minta Lepas Pengawalan Penyidik KPK | Dugaan Bisnis Tes PCR

Inilah berita populer nasional dalam 24 jam terakhir, mulai dari ada orang besar minta lepas pengawalan penyidik KPK hingga dugaan bisnis tes PCR

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in POPULER Nasional: Orang Besar Minta Lepas Pengawalan Penyidik KPK | Dugaan Bisnis Tes PCR
IST
metode baru yang diperkenalkan untuk mendeteksi Covid-19. Metode itu disebut metode kumur (gargling) alias RT-PCR Gargle.  

TRIBUNNEWS.COM - Inilah berita populer nasional dalam 24 jam terakhir.

Dugaan ada praktik mafia di pelabuhan, Polri siap tindak tegas.

Kemudian populer berikutnya adalah isi Permendikbudristek yang menuai pro kontra.

Lalu Ketua KPK, Firli Bahuri, ungkap ada orang besar minta lepas pengawalan penyidik KPK.

Hingga berita Mahfud MD bicara dugaan bisnis tes PCR oleh Luhut dan Erick Thohir.

Baca juga: POPULER REGIONAL: Tukang Sayur Rudapaksa Anak di Bawah Umur | Janda Dihabisi Mantan Kekasih

1. Saran Luhut, Polri Siap Tindaklanjuti Kasus Mafia Pelabuhan

Kepolisian RI mengaku siap menindak tegas jika menemukan praktik kecurangan atau mafia yang terjadi di pelabuhan-pelabuhan di Indonesia.

Berita Rekomendasi

"Akan dilaksanakan penegakan hukum apabila menemukan pelanggaran hukum," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (15/11/2021).

Dedi menyampaikan mafia pelabuhan telah menyebabkan tingginya biaya logistik di pelabuhan.

Kegiatan sistem bongkar muat di pelabuhan pun menjadi tidak efektif.

Karena itu, kata Dedi, penindakan itu agar bisa menata sistim pelabuhan yang lebih efisien di Indonesia. Khususnya, perdagangan internasional yang masuk melalui transportasi laut.

"Bareskrim akan laksanakan atensi pemerintah guna meningkatkan pelayanan dan low cost di sektor tersebut," tukasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengaku masih melihat banyak praktik kecurangan yang terjadi di pelabuhan-pelabuhan di Indonesia.

SELANJUTNYA>>>

2. Isi Permendikbudristek Terbaru Tuai Pro Kontra

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi menuai pro dan kontra.

Pro dan kontra tersebut datang dari berbagai macam kalangan.

Permendikbud Ristek ini bahkan dianggap melegalkan seks bebas.

Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam mengatakan anggapan tersebut terjadi karena kesalahan persepsi.

"Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan. Tajuk diawal Permendikbudristek ini adalah ‘pencegahan', bukan ‘pelegalan',” ucapnya dilansir dari laman Kemendikbud Ristek, Senin (8/11/2021).

Meski demikian, Permendikbud Ristek 30 tahun 2021 juga menuai kritik.

SELANJUTNYA>>>

Baca juga: Masa Hukuman Habib Rizieq Shihab Dikurangi, Kini Jadi 2 Tahun Penjara

3. Ada Orang Besar Minta Lepas Pengawalan Penyidik KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berkata bahwa pengusutan kasus korupsi tidaklah mudah. 

Beberapa penyidik KPK kerap mendapatkan rintangan saat menangani kasus korupsi di Indonesia.

Firli menyebutkan salah satu rintangannya yakni campur tangan 'orang besar' yang langsung meminta Korps Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian melepas pengawalan penyidik saat bertugas.

Akan tetapi, lanjut polisi jenderal bintang tiga itu, upaya tersebut tidak pernah berhasil.

"Tidak pernah sekalipun saya mendengar anggota Brimob mundur satu langkah apalagi bubar ketika berhadapan dengan orang yang mengaku atau memang mengenal petinggi Polri, atau 'orang besar' lainnya direpublik ini, saat diminta untuk melepaskan pengawalan terhadap insan KPK yang tengah bertugas membongkar praktik korupsi," ujar Firli melalui keterangan tertulis, Senin (15/11/2021).

Firli tidak memerinci 'orang besar' yang dimaksud. 

SELANJUTNYA>>>

4. Luhut soal Mangkirnya Haris Azhar dan Fatia

Aktivis HAM sekaligus Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti urung menghadiri mediasi terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dengan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan, di Polda Metro Jaya.

Menyikapi mangkirnya Haris dan Fatia, Menko Luhut yang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya itu menganggap proses mediasi sudah selesai.

Dengan begitu, Luhut mengatakan, proses hukum akan tetap berlanjut ke pengadilan guna membuktikan siapa yang salah dalam perkara ini.

"Kalau proses (mediasi) ya sudah selesai. Saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan aja saya bilang," kata Luhut saat ditemui awak media di Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).

"Yang penting saya sudah datang pada mediasi, tapi saudara Haris tidak datang jadi yasudah," sambungnya.

SELANJUTNYA>>>

5. Mahfud MD Persilakan Masyarakat Audit Dugaan Bisnis Tes PCR oleh Luhut dan Erick

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mempersilakan masyarakat melakukan audit, perhitungan ataupun penelitian terhadap dugaan permainan bisnis tes PCR yang telah menyeret dua nama menteri kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Seperti diketahui, dugaan tersebut telah menyeret nama Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir.

Hal itu diungkapkan Mahfud MD saat mengisi webinar yang diselenggarakan oleh Masjid Kampus UGM.

"Silakan terus diteliti, dihitung, dan diaudit. Masyarakat juga punya hak untuk mengkritisi. Nanti akan terlihat kebenarannya,” ucap Mahfud MD dikutip dari laman Kemenkopolhukam, Minggu (14/11/2021).

Mahfud MD menjelaskan, dirinya tak ingin membela Luhut maupun Erick.

Ia hanya ingin menjelaskan situasi yang terjadi pada waktu pandemi Covid-19 pertama kali terjadi di Indonesia.

SELANJUTNYA>>>

(Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas