Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Anggotanya Ditangkap Densus 88, MUI Serahkan Proses Hukum ke Polisi

MUIserahkan kasus dugaan terorisme yang menjerat anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Nazah kepada aparat kepolisian.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerahkan kasus dugaan terorisme yang menjerat anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Nazah kepada aparat kepolisian.

Zain ditangkap Densus 88 pada Selasa (16/11/2021) kemarin setelah diduga terkait dengan kelompok teroris Jemaah Islamiyah.

Keputusan MUI disampaikan melalui "Bayan Majelis Ulama Indonesia Tentang Penangkapan Tersangka Terorisme" yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan tertanggal 17 November 2021.

"MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil," ujar Miftachul melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: Anies Acungkan Jempol saat Dicecar Progres Formula E yang Penentuan Lokasi Sirkuitnya Terus Molor

Baca juga: Polda Riau Lumpuhkan Mafia Illegal Logging Komplotan Anak Jenderal di Bengkalis, Sita 10 Ton Kayu

Miftachul mengatakan MUI selama ini berkomitmen dalam penindakan kasus terorisme.

"MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme, sesuai dengan fatwa MUI No. 3 Tahun 2004 tentang Terorisme," tutur Miftachul.

Seperti diketahui, Ahmad Zain An-Najah ditangkap di jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi sekitar pukul 04.39 WIB pada Selasa (16/11/2021).

Baca juga: Ditangkap Densus 88, MUI Nonaktifkan Ahmad Zain An-Najah dari Kepengurusan

Baca juga: MUI Pastikan Tidak Terkait Dugaan Kegiatan Terorisme Ahmad Zain An-Najah

Rekomendasi Untuk Anda

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan memastikan pihaknya memiliki bukti kuat untuk menetapkan Farid Okbah, Zain An-Najah dan Anung Al-Hamad sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana terorisme.

Ramadhan menyatakan penyidik Densus 88 memiliki bukti peran dan keterlibatan ketiganya dalam dugaan tindak pidana terorisme.

"Penyidik Densus 88 Antiteror sudah memiliki bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Melihat dari peran dan keterlibatan yang bersangkutan. Jadi fokus penyidikan adalah keterlibatan para tersangka dalam keterlibatan tindak pidana terorisme," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas