Apa Itu DME? Bagaimana Cara Kerja DME Sebagai Bahan Bakar? Berikut Penjelasannya
DME merupakan kepanjangan dari Dimetil Eter, yang kegunaannya disebut-sebut sebagai bahan bakar pengganti LPG, berikut penjelasannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Dimetil eter (Dimethyl ether) atau yang biasa disebut DME merupakan jenis bahan bakar yang terdiri dari senyawa organik.
Dimetil eter disebut-sebut sebagai bahan bakar yang akan gantikan liquified petroleum gas (LPG).
Dikutip dari Kontan.co.id, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menargetkan penggantian konsumsi dari LPG ke DME akan berlangsung pada tahun 2035.
"Jadi ketujuh perusahaan ini (PKP2B generasi pertama), nanti akan bisa merespon antara 7,5-10 juta ton produk-produk equivalen DME. Kalau diberlakukan, dan setiap perusahaan dalam 5 tahun bisa menyelesaikan proyeknya, ini dari tahun 2035 mudah-mudahan kita sudah bisa mensubstitusi LPG dengan DME," terang Arifin, Senin (23/11/2020).
Dikutip dari indonesia.go.id, produk DME merupakan bentuk produk bernilai tambah dari batu bara.
Di masa mendatang, produk batu bara tidak lagi hanya berupa produk mentah, tanah, dan air, yang kemudian dijual, baik untuk kepentingan ekspor maupun dalam negeri (domestic market obligation).
Dikutip dari migas.esdm,go.id, dalam rumus kimia senyawa organik DME dituliskan menjadi CH3OCH3.
DME ini dihasilkan dari pengolahan gas bumi, hasil olahan dan hidrokarbon lain yang pemanfaatannya digunakan sebagai bahan bakar.
DME sebagai bahan bakar pengaturan penyediaan, pendistribusian serta pemanfaatannya tunduk dan berlaku pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kegiatan usaha migas.
Baca juga: Produksi 1,4 Juta Ton DME, PTBA: Investasinya Mencapai 2,1 Miliar Dolar AS
Kegunaan DME
DME dimanfaatkan sebagai bahan bakar untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan bahan bakar dalam negeri.
DME sebagai bahan bakar juga dapat dimanfaatkan secara langsung maupun sebagai campuran.
DME sebagai pemanfaatan langsung merupakan pemanfaatan DME murni 100% untuk sektor industri, transportasi dan rumah tangga.
Sementara untuk DME dengan pemanfaatan campuran dimanfaatkan sebagai bahan campuran LPG atau LGV dengan komposisi tertentu.
Penyediaan DME untuk pemanfaatan secara langsung, hanya dapat dilakukan oleh badan usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan DME sebagai bahan bakar dan atau izin Usaha Niaga DME sebagai bahan bakar.
Sedangkan untuk penyediaan DME sebagai campuran, hanya dapat dilakukan badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga LPG sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh Dirjen Migas.
Baca juga: Pertamina Sebut Peralihan LPG ke DME Butuh Waktu Panjang
Ketentuan Penggunaan DME
Diinformasikan bahwa Badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga DME atau badan usaha pemegang izin Usaha Niaga LPG yang memanfaatkan DME sebagai campuran, wajib melakukan kegiatan usaha dengan memenuhi standar terkait penggunaan infrastruktur penunjang, keselamatan minyak dan gas bumi serta melakukan sosialisasi dari kebijakan pemanfaatan DME sebagai campuran.
Menurut permen, pengguna langsung DME sebagai bahan bakar dapat melakukan impor DME sebagai bahan bakar setelah mempertimbangkan ketersediaan DME sebagai bahan bakar di dalam negeri.
Pengimpor DME, wajib mendapatkan rekomendasi dari Menteri ESDM.
Pengguna langsung DME sebagai bahan bakar, dilarang memasarkan dan atau memperjualbelikan DME sebagai bahan bakar.
Baca juga: Bangun Temporary Supply Point LPG Terminal di Pelabuhan Rembang, RAJA Optimis Beroperasi Tahun Ini
Bagi pengguna langsung DME yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dirjen Migas telah menetapkan standar dan mutu (spesifikasi) DME sebagai bahan bakar yang dipasarkan ke konsumen akhir dan diedarkan di dalam negeri, sepanjang belum ditetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diwajibkan.
Penetapan standar dan mutu (spesifikasi) oleh Dirjen Migas ini memperhatikan perkembangan teknologi, kemampuan dan kebutuhan konsumen, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup.
Badan usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan DME sebagai bahan bakar, bertanggung jawab atas standar dan mutu DME sebagai bahan bakar yang dihasilkan sampai ke tingkat pengguna besar.
Badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga DME sebagai bahan bakar, bertanggung jawab atas standar dan mutu DME sebagai bahan bakar yang diedarkan dan dipasarkan sampai ke tingkat konsumen akhir melalui jaringan distribusi niaganya.
Baca juga: SKK Migas Dorong Investasi Ramah Lingkungan di Hulu Migas
Harga jual DME sebagai bahan bakar ditetapkan oleh badan usaha dengan mempertimbangkan kemampuan daya beli konsumen DME sebagai bahan bakar, kesinambungan penyediaan dan pendistribusian DME sebagai bahan bakar dan tingkat keekonomian dengan margin yang wajar bagi badan usaha.
Penetapan harga jual DME ini wajib mendapatkan persetujuan Menteri ESDM.
Mengenai pembinaan dan pengawasan, Dirjen Migas melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyediaan dan pendistribusian DME sebagai bahan bakar.
Standar dan mutu (spesifikasi) DME sebagai bahan bakar, harga jual DME sebagai bahan bakar pada tingkat yang wajar, harus diterapkan sesuai kaidah keteknikan yang baik.
Keselamatan pengusahaan DME sebagai bahan bakar harus memenuhi aspek keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan lingkungan dan keselamatan instalasi.
Ketentuan mengenai peralihan ke bahan bakar DME ini, suatu saat mulai berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)(Kontan.co.id/Ridwan Nanda Mulyana)
Berita lain terkait Bahan Bakar DME
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.