Cara Dapat Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata Rp 2 Juta, Daftar di bpup.kemenparekraf.go.id
Cara dapat bantuan pemerintah bagi usaha pariwisata (BPUP) dengan daftar di bpup.kemenparekraf.go.id, ini syaratnya.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara dapat bantuan pemerintah bagi usaha pariwisata (BPUP) dengan mendaftar di bpup.kemenparekraf.go.id.
Para pelaku usaha pariwisata nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2 juta perbulan diberikan selama dua bulan.
Bantuan itu disalurkan melalui bank penyalur yang telah ditetapkan.
Beberapa syarat untuk mendapatkan bantuan Rp 2 juta yakni pelaku usaha pariwisata telah terdaftar pada OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai dengan 2020.
Baca juga: Kejagung Apresiasi Bantuan Alsintan Kementan untuk Petani
Baca juga: Cara Cek BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id
Selain itu, termasuk dalam enam jenis usaha pariwisata yang telah ditentukan.
Adapun pendaftaran BPUP ini berlangsung mulai 15 hingga 26 November 2021 mendatang.
BPUP adalah bantuan pemerintah dalam rangka reaktivasi usaha yang diberikan kepada usaha pariwisata.
Cara daftar BPUP
Dikutip dari bpup.kemenparekraf.go.id, berikut cara daftar BPUP:
1. Akses laman BPUP Kemenparekraf, bpup.kemenparekraf.go.id atau klik di sini.
2. Masukkan Nomor Induk Berusaha (NIB) pada Halaman Utama.
3. Centang 'i'm not a robot'.
4. Ketuk 'Daftar' kemudian sistem akan melakukan sinkronisasi kedalam database.
5. Bila nomor NIB terdaftar pada OSS Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, maka pendaftar akan diarahkan untuk melakukan pendaftaran Akun pada Aplikasi BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf.
Kriteria daerah penerima BPUP
Kriteria Daerah Penerima BPUP adalah sebagai berikut:
1. Pintu Masuk Pembukaan Bandara Internasional
2. 50% dari jumlah usaha pariwisata yang terdaftar dalam OSS Tahun 2018 sampai Tahun 2020 yang meliputi 6 Usaha Pariwisata (Biro Perjalanan Wisata, Agen Perjalanan Wisata, Spa, Hotel Melati, Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya, dan Homestay) pada Kabupaten/Kota dengan jumlah usaha pariwisata terbanyak.
Syarat mendapatkan BPUP
Berikut syarat untuk mengikuti Program BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf, di antaranya:
1. Termasuk dalam 6 jenis usaha pariwisata dalam KBLI diantaranya: 55120, 55130, 55199, 79111, 79120, dan 96122
2. Memiliki NIB tahun 2018 -2020 dari Lembaga Pengelola OSS
3. Penerima BPUP adalah skala usaha kecil dan menengah
4. Penerima BPUP adalah badan usaha/ badan hukum yang masih aktif, namun beroperasi di bawah kapasitasnya selama pandemi Covid-19
5. Badan Usaha/Badan Hukum calon penerima tidak sedang menerima program bantuan pemerintah di Kemenparekraf/Baparekraf
6. Termasuk dalam Kabupaten/ Kota penerima program Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata
Jenis usaha pariwisata yang mendapatkan BPUP
Jenis usaha yang dapat melakukan pendaftaran BPUP Tahun 2021 di antaranya:
1. Hotel Melati,
2. Homestay/Pondok Wisata,
3. Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya,
4. Aktivitas Agen Perjalanan Wisata,
5. Aktivitas Biro Perjalanan Wisata, dan
6. SPA.
Selengkapnya bisa cek di sini.
Dikutip dari keterangan yang dibagikan lewat Instagram @kemenparekraf, jumlah bantuan BPUP sebesar Rp 2 juta perbulan yang dibagikan selama dua bulan.
Penyaluran bantuan melalui bank penyalur yang telah ditetapkan.
Adapun waktu pendaftaran BPUP yakni 15-26 November 2021.
Kemudian verifikasi dan validasi data berlangsung tanggal 15-26 November 2021.
Sementara pencairan BPUP berlangsung pada 13-24 Desember 2021.
(Tribunnews.com/Fajar)