Komjak Usul Jaksa Agung Harus Teruji di Kalangan Internal Korps Adhyaksa
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak memberi masukan terkait dengan revisi Undang-Undang Kejaksaan atau UU nomor 16 tahun 2004.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak memberi masukan terkait dengan revisi Undang-Undang Kejaksaan atau UU nomor 16 tahun 2004.
Adapun poin yang diusulkan Barita yakni soal Jaksa Agung RI harus berasal dari internal kejaksaan.
"Kami sependapat bahwa Jaksa Agung itu memang harus berasal dari jaksa karena kejaksaan juga adalah bagian dari lembaga peradilan," kata Barita dalam RDPU dengan Komisi III, Rabu (17/11/2021).
Dia menilai Jaksa Agung harus memiliki kompetensi manajerial yang telah teruji dari kalangan internal sehingga memiliki pemahaman terhadap kultur, karakteristik, organisasi, dan tata kerja serta peraturan di kejaksaan.
"Kami mengharapkan agar usulan kami selain tadi itu dalam pergaulan internasional, khususnya dalam Pasal 53 ayat 1 Statuta Roma, di situ dikatakan bahwa penyidik perkara pelanggaran HAM berat adalah jaksa," tambahnya.
Baca juga: Perubahan RUU Kejaksaan Sebagai Pemantapan Peran Kejaksaan RI
Sehingga, dikatakan Barita, apabila kewenangan tersebut dilakukan bukan oleh seorang jaksa, maka pengadilan dapat berpotensi menolak kasus tersebut.
Lebih lanjut, Barita mengatakan bahwa Jaksa Agung juga mewakili kepentingan Indonesia sebagai profesi jaksa dalam international association of prosecutor.
"Sehingga Jaksa Agung menurut kami haruslah seorang jaksa yang dapat mewakili Kejaksaan Republik Indonesia dalam pergaulan internasional," pungkasnya.