Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi di BP Bintan, KPK Sebut 2 Perusahaan Rokok Ini Diduga Dapat Untung

Penerbitan izin kuota rokok oleh BP Bintan kepada dua perusahaan rokok tersebut diduga karena adanya arahan dari Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Korupsi di BP Bintan, KPK Sebut 2 Perusahaan Rokok Ini Diduga Dapat Untung
Tribunnews.com
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut CV Megah Sejahtera dan PT Pura Perkasa Jaya mendapatkan keuntungan dari izin kuota yang diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan).

CV Megah Sejahtera dan PT Pura Perkasa Jaya merupakan produsen rokok.

Penerbitan izin kuota rokok oleh BP Bintan kepada dua perusahaan rokok tersebut diduga karena adanya arahan dari Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi (AS).

Pendalaman materi ini ditelusuri penyidik KPK lewat Robby Demas Kosasih, Direktur CV Megah Sejahtera dan Rezano Rahardjo, Direktur Utama PT Pura Perkasa Jaya.

Keduanya diperiksa sebagai saksi pada Selasa (16/11/2021) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain mengenai keuntungan perusahaan yang diperoleh terkait dengan izin kuota rokok dan minuman beralkohol yang di terbitkan oleh BP Bintan yang diduga karena adanya arahan dan rekomendasi dari tersangka AS dkk," kata Plt juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Selasa (16/11/2021).

Baca juga: KPK Telusuri Uang ke Bupati Apri Sujadi dari Penerbitan Izin Kuota Rokok dan Minol di BP Bintan

BERITA TERKAIT

KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi bersama Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Mohd Saleh Umar sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka Apri pada 17 Februari 2016 dilantik menjadi Bupati Bintan yang secara ex-officio menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan.

Selanjutnya, awal Juni 2016, bertempat di salah satu hotel di Batam, Apri memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan dan dalam pertemuan tersebut diduga terdapat penerimaan sejumlah uang oleh Apri dari para pengusaha rokok yang hadir

Atas persetujuan Apri, dilakukan penetapan kuota rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan menerbitkan kuota rokok sebanyak 290.760.000 batang dan kuota MMEA dengan rincian, yakni golongan A sebanyak 228.107,40 liter, golongan B sebanyak 35.152,10 liter, dan golongan C sebanyak 17.861.20 liter.

Baca juga: Kasus Korupsi Cukai, KPK Periksa Mantan Gubernur Kepri dan Eks Walkot Tanjungpinang

Pada tahun 2017, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang (18.500 karton) dan kuota MMEA dan diduga dari kedua kuota tersebut ada distribusi jatah bagi Apri sebanyak 15.000 karton, Mohd Saleh sebanyak 2.000 karton, dan pihak lainnya sebanyak 1.500 karton.

Pada Februari 2018, Apri memerintahkan Kepala Bidang Perizinan BP Bintan Alfeni Harmi dan diketahui oleh Mohd Saleh untuk menambah kuota rokok BP Bintan Tahun 2018 dari hitungan awal sebanyak 21.000 karton sehingga total kuota rokok dan kuota MMEA yang ditetapkan BP Bintan Tahun 2018 sebanyak 452.740.800 batang (29.761 karton).

Selanjutnya kembali dilakukan distribusi jatah di mana untuk Apri sebanyak 16.500 karton, Mohd Saleh 2.000 karton, dan pihak lainnya sebanyak 11.000 karton.

Dari 2016 sampai 2018, BP Bintan menerbitkan kuota MMEA kepada PT Tirta Anugrah Sukses (TAS) yang diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM dan dugaan terdapat kelebihan (mark up) atas penetapan kuota rokok di BP Bintan tersebut.

KPK menduga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp250 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas