Menteri ATR Sofyan Djalil Minta Masyarakat Lapor Jika Ada Oknum BPN Persulit Urusan Pertanahan
Sofyan Djalil minta masyarakat untuk segera melapor jika ada oknum dari BPN yang mempersulit urusan pertanahan.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil minta masyarakat untuk segera melapor jika ada oknum dari BPN yang mempersulit urusan pertanahan.
Menurutnya jumlah mafia tanah itu sedikit, yang banyak adalah teman-temannya, yaitu oknum-oknum yang membantu mafia tanah.
“Mafia tanah nggak banyak, yang banyak itu temannya. Temannya mafia tanah itu banyak sekali. Ada oknum BPN, oknum PBAT, oknum aparat penegak hukum, oknum hakim di pengadilan, panitera, oknum pejabat pemda,” kata Sofyan Djalil dalam diskusi terkait Tumpang Tindih Lahan dan Mafia Tanah oleh KAHMI, Rabu (17/11/2021).
Sofyan Djalil dengan tegas akan memecat oknum dari BPN yang terlibat mafia tanah.
"Kalau orang BPN bersalah kita ambil tindakan sesuai dengan kesalahannya. Kalau benar-benar mereka terbukti terlibat mafia tanah kita pecat, tapi kalau karena kekeliruan atau kesalahan kita ambil tindakan hukum administrasi," ujarnya.
Sofyan Djalil mengatakan masyarakat bisa melakukan komplain terkait pertanahan lewat sistem di layanan ‘Sentuh Tanahku’.
Baca juga: Nirina Zubir Dimaki Keluarga ART sang Ibunda yang Jadi Mafia Tanah, sampai Dicap Anak Tak Tahu Diri
Sistem ini memberikan kemudahan akses informasi kepada masyarakat terkait aset tanah dan dapat membagikannya kepada sesama pengguna Sentuh Tanahku.
“Kalau ada yang mempersulit silahkan melapor ada sistem laporan. Bahkan nomor saya juga masyarakat mengetahui. Kalau ada yang macam-macam, tidak benar atau abuse bisa WA pada Irjen pada saya untuk kita perbaiki terus sistemnya,” ujarnya.
Sofyan Djalil mengatakan pihaknya saat ini sedang getol memerangai oknum mafia tanah dengan mendaftarkan tanah yang ada di seluruh Indonesia.
Berdasarkan catatan kementeriannya, tanah di Indonesia yang merupakan kewenangan BPN paling sedikit sekitar 126 juta bidang.
Baca juga: Pascainstruksi Jaksa Agung, Kejaksaan Terima Banyak Pengaduan Kasus Mafia Tanah dan Pelabuhan
Jumlah yang tidak sedikit yang menjadi tantangan pihaknya untuk segera ditransformasi ke dalam sistem digital, agar aman dari ancaman tumpeng tindih dan praktik mafia tanah.
Angka ini yang tercatat, ia tidak menutup kemungkinan ada lebih banyak tanah di Indonesia yang tidak tercatat.
“Itu paling sedikit. Angka realnya bisa lebih, bisa diatas 150 juta barang kali,” ujarnya.
Kementerian ATR/BPN mencatat ada 8.625 kasus sengketa dan konflik pertanahan pada 2018 sampai dengan 2020 yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Baik antar masyarakat, antar keluarga, antar masyarakat, dan mafia tanah.
Baca juga: Tindaklanjuti Permintaan Luhut, Polri Siap Tindak Tegas Jika Temukan Kasus Mafia Pelabuhan
Sengketa tanah karena ulah mafia tanah yang menurutnya lebih rumit diselesaikan.
Sofyan berharap jika seluruh tanah sudah terdaftar, mafia tanah akan mati, maka potensi konflik bisa dikurangi.
Masyarakat juga mendapatkan kemudahan dan manfaat pinjaman dari lembaga resmi, sehingga terbebas dari jeratan rentenir.
“Mudah-mudahan seluruh tanah bisa disertifikat, sehingga siapapun masyarakat Indonesia bisa pergi ke bank, tidak perlu lagi ke rentenir, karena dengan adanya sertifikat mereka bisa meleverage ke Lembaga keuangan formal,” ujarnya.