Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftar yang Gugur Tak Diberi Masa Sanggah, Timsel KPU-Bawaslu Berikan Penjelasan

 Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027 resmi mengumumkan 629 orang lulus tahap seleksi administrasi.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pendaftar yang Gugur Tak Diberi Masa Sanggah, Timsel KPU-Bawaslu Berikan Penjelasan
Ist
Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027 resmi mengumumkan 629 orang lulus tahap seleksi administrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027 resmi mengumumkan 629 orang lulus tahap seleksi administrasi.

Ada sebanyak 239 orang yang dinyatakan tak memenuhi syarat administrasi.

Dalam tahapan seleksi administrasi, Timsel tidak memberi waktu terpisah untuk para pendaftar melakukan sanggahan.

Alasannya karena pada saat tahapan penelitian administrasi yang berlangsung sejak 10 - 16 November 2021, Timsel telah memberikan notifikasi kepada pendaftar jika ada dokumen yang kurang lengkap.

"Tidak ada masa sanggah, kenapa? Karena yang kurang selalu diberikan notifikasi. Artinya kami sudah proper memberitahukan kepada bakal calon," kata anggota Timsel KPU-Bawaslu, I Dewa Gede Palguna dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Rabu (17/11/2021).

Bahkan kata Palguna, Timsel juga melakukan kroscek terhadap perbaikan kelengkapan dokumen yang diajukan oleh pendaftar.

Baca juga: Seleksi Tertulis di JIExpo Kemayoran, Timsel KPU-Bawaslu Koordinasi dengan Satgas Covid-19 DKI

Sebab ada pendaftar yang mengajukan pendaftaran secara daring, namun perbaikan dokumen disampaikan langsung melalui sekretariat.

Berita Rekomendasi

"Bahkan kami sudah melakukan kroscek. Siapa tau mendaftar lewat online, tapi diantarkan secara langsung (ke sekretariat)," terang Palguna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas