Pernyataan Lengkap MUI Soal Penangkapan Anggota Komisi Fatwa oleh Densus 88 Polri
Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis keterangan tertulis terkait penangkapan anggota Komisi Fatwa berinisial ZA oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menonaktifkan Ahmad Zain An-Najah dari kepengurusan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus terorisme.
Zain ditangkap Densus 88 pada Selasa (16/11/2021) kemarin setelah diduga terkait dengan kelompok teroris Jamaah Islamiyah.
Keputusan MUI disampaikan melalui "Bayan Majelis Ulama Indonesia Tentang Penangkapan Tersangka Terorisme" yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan tertanggal 17 November 2021.
"MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Miftachul melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (17/11/2021).
Baca juga: MUI Nonaktifkan Anggotanya yang Ditangkap Densus 88, Sebut Urusan Pribadi Tak Terkait Secara Lembaga
Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis keterangan tertulis terkait penangkapan anggota Komisi Fatwa berinisial ZA oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan tindak pidana terorisme.
Berikut pernyataan lengkap MUI:
Bayan Majelis Ulama Indonesia Tentang Penangkapan Dugaan Tersangka Terorisme
Nomor: Kep-2818/DP-MUI/XI/2021
Bismillahirrahmanirrahim
Mencermati terjadinya kesimpangsiuran infomasi terkait peristiwa penangkapan terduga tersangka terorisme oleh Densus 88 Anti Teror Mabes Polri atas nama Dr. Zam an-Najah, maka Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (Dewan Pimpinan MUI) menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Baca juga: Anggotanya Ditangkap Densus 88, MUI Serahkan Proses Hukum ke Polisi
1. Yang bersangkutan adalah anggota Komisi Fatwa MUI yang merupakan perangkat organisasi di MUI yang fungsinya membantu Dewan Pimpinan MUI;
2. Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI;
3. MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil;
4. MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak pidana terorisme, sesuai dengan fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme;
5. MUI mengimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu;
6. MUI mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara;
7. MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Jakarta, 12 Rabi'ul Akhir 1443 H
17 November 2021 M