Polri: 3 WNA Terlibat Pinjol Ilegal Peneror Ibu di Wonogiri Hingga Akhiri Hidup
Bareskrim Polri menangkap 13 pelaku kasus pinjaman online (pinjol) ilegal peneror ibu hingga tewas gantung diri di Wonogiri, Jawa Tengah.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap 13 pelaku kasus pinjaman online (pinjol) ilegal peneror ibu hingga tewas gantung diri di Wonogiri, Jawa Tengah.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan 3 dari 13 pelaku yang ditangkap merupakan Warga Negara Asing (WNA).
"Kasus ini ada 13 tersangkanya ya, dari 13 tersangka tersebut melibatkan 3 WNA dan 10 WN Indonesia (WNI)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (17/11/2021).
Ramadhan menerangkan ketiga WNA tersebut adalah WNA asal Amerika berinisial JMS (57) dan WNA asal Tiongkok berinisial GCY (38) dan WJS (32). Sebaliknya, 3 dari 10 WNI yang ditangkap merupakan perempuan.
Dijelaskan Ramadhan, ketiga WNA itu memiliki peran berbeda-beda. Di antaranya, WJS adalah pengendali atau pemilik Koperasi Simpan Pinjam Inovasi Milik Bersama (KSP IMB).
Ia menerangkan WJS dibantu GCY selaku konsultan IT di perusahaan transfer dana. GCY mengintegrasikan sistem payment gateway yang ada di Flinpay dengan Afinpay pada perusahaan transfer dana.
Baca juga: Bareskrim Sita Uang Rp 217 Miliar Dari Pinjol Ilegal Peneror Ibu di Wonogiri Hingga Akhiri Hidup
Adapun proses pengintegrasian itu dilakukan melalui sistem Application Programming Interface (API). Sedangkan JMS merupakan direktur yang membantu operasional pinjol ilegal tersebut.
"Barang bukti, simpanan uang PT AFT di 7 nomor rekening pada 4 bank berbeda dengan total keseluruhan sebesar Rp 217.007.433.643 (Rp 217 miliar)," tukasnya.
Hingga kini, seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka disangkakan pasal berlapis oleh penyidik Polri.
Di antaranya, Pasal 311 KUHP, Pasal 45b Jo Pasal 29 dan atau Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 ayat 4 dan atau Pasal 1 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Penampakan Uang Sitaan Rp217 Miliar dari Pinjol Ilegal Peneror Ibu di Wonogiri Hingga Akhiri Hidup
Kemudian, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dilapis dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 88 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lalu, dilapis lagi dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Terakhir, Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.