Soal Fatwa Haram Uang Kripto, Arah Coin Ikuti Keputusan MUI
atwa haram menggunakan uang kripto (crypto currency) sebagai mata uang direspon PT Arah Global Investama.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fatwa haram menggunakan uang kripto (crypto currency) sebagai mata uang direspon PT Arah Global Investama.
Perusahaan pengembang Arah Coin yang berbasis di Singapura itu akan mengikuti keputusan Ijtima' Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut.
Dan menunggu petunjuk teknis penggunaan uang kripto yang benar menurut syariah.
CEO PT Arah Global Investama Bambang Adi S mengatakan, pihaknya secara umum memberi penghargaan setinggi-tingginya atas sumbangsih para ulama yang telah bermusyawarah, bersidang dan memutuskan hukum-hukum syariah tersebut.
Ke depan, pihaknya akan mengikuti petunjuk MUI ihwal aturan penggunaan uang kripto yang memenuhi syariah.
Baca juga: Kripto Haram di Indonesia, Begini Pandangan Yenny Wahid
Bambang menegaskan hingga saat ini Arah Coin belum pernah diperdagangkan di pasar Indonesia maupun global.
Sejauh ini Arah Coin masih berada di Blockchain Waves.
Namun ke depan, Arah Coin akan terhubung dengan Blockchain lain seperti Binance dan Ethereum untuk membentuk Blockchain multi-link terbesar di dunia.
"Hingga pernyataan ini dikeluarkan, Arah Coin belum pernah diperdagangkan," kata Bambang melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17/11/2021).
Untuk diketahui, Arah Coin merupakan bagian dari Arah Super App yang memiliki beragam fitur.
Perusahaan tersebut berkomitmen menjadi Super App halal pertama di dunia yang dapat memberi kemaslahatan bagi masyarakat umum.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan Arah Coin saat ini telah mengembangkan layanan e-wallet yang terhubung dengan blockchain.
Fitur itu memungkinkan penggunanya dapat melakukan transaksi dimana saja dengan lebih mudah secara cashless dan menyediakan aset digital yang bernilai.
Sebelumnya diberitakan, hasil Ijtima' Ulama MUI pada 9-11 November lalu memutuskan fatwa 12 masail.
Diantaranya terkait hukum cryptocurrency.
Dari musyawarah yang sudah ditetapkan, ada tiga diktum hukum terkait uang kripto.
Salah satunya menetapkan fatwa haram untuk penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang. *