Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Imbas Ahmad Zain Diringkus Densus 88, MUI Bakal Berbenah dan Perketat Proses Rekrutmen Anggota

MUI, ke depan akan melakukan upaya pembersihan di lingkup internalnya, termasuk akan lebih teliti pada pada waktu merekrut calon-calon anggota baru.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Inza Maliana
zoom-in Imbas Ahmad Zain Diringkus Densus 88, MUI Bakal Berbenah dan Perketat Proses Rekrutmen Anggota
Ist
Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi ditutup pada hari ini, Kamis (11/10/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme Majelis Ulama Indonesia (MUI) Makmun Rasyid menanggapi soal kabar anggotanya yang diringkus Densus 88.

Atas kejadian itu, kata Makmun, ke depan MUI akan melakukan upaya pembersihan di lingkup internalnya.

Termasuk akan lebih teliti pada waktu merekrut calon-calon anggota baru.

Hal tersebut diungkapkan Makmun saat berada di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/11/2021).

"Ke depannya, bagi kami di MUI, salah satu yang akan kita lakukan adalah sebagai bentuk penjagaan dan upaya pembersihan di internal adalah profilling itu sendiri," ungkap Makmun dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (17/11/2021).

Menurut Makmun, pengecekan data dan informasi diri pada tiap calon anggota menjadi hal yang sangat penting.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi adanya tindak-tindak yang memgandung unsur terorisme.

Baca juga: Ditangkap Densus 88 Antiteror Polri, Zain An-Najah Dipastikan Tak Pengaruhi Penerbitan Fatwa MUI

Berita Rekomendasi

Untuk itu, pihaknya berencana akan melakukan pembersihan internal menyusul kasus anggota Komisi Fatwa MUI, Ahmad Zain An-Najah yang ditangkap atas dugaan kasus tindak pidana terorisme.

Menurutnya, pembersihan tersebut sebagai bentuk instropeksi diri dari MUI.

Khususnya agar kasus Ahmad Zain An-Najah tidak terulang kembali.

"Ini sebagai bentuk instropeksi diri kita bahwa dalam profilling perekrutan di Majelis Ulama Indonesia sangat dibutuhkan ke depan," jelas Makmun.

Lebih lanjut, Makmun menyampaikan proses pemantauan Densus 88 terkait Ahmad Zain An-Najah telah berlangsung lama.

Makmun berharap, dengan kejadian ini dapat menjadikan MUI agar lebih baik lagi.

"Di dalam proses pemantauan oleh Densus 88 ini bukan pekerjaan yang terhitung cepat."

"Artinya ada proses yang berkelanjutan hingga transformasi dari JI itu tertangkapnya Para Wijayanto kemudian hingga ditangkapnya salah satu anggota MUI Pusat," terang Makmun.

Baca juga: Anggotanya Dicokok Densus 88, MUI Ternyata Miliki Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme

7 Poin Pernyataan MUI

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi kesimpangsiuran informasi terkait peristiwa penangkapan terduga tersangka terorisme Ahmad Zain An-Najah oleh Densus 88 Anti Teror Mabes Polri.

Melalui suran edaran yang diterima Tribunnews.com, Rabu (17/11/2021) yang telah resmi ditandatangani Ketua Umum K.H. Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal Amirsyah Tambunan menjelaskan beberapa poin sebagai berikut.

Pertama, MUI menyampaikan bahwa yang Ahmad Zain An-Najah benar adalah anggota Komisi Fatwa MUI yang merupakan perangkat organisasi di MUI yang fungsinya membantu Dewan Pimpinan MUI.

Kedua, dugaan keterlibatan Ahmad Zain An-Najah dalam gerakan jaringan terorisme tersebut merupakan urusan pribadinya.

MUI mempertegas bahwa keterlibatan anggotanya tersebut dan tidak ada sangkut-pautnya dengan MUI.

Selanjutnya, yang ketiga, MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional.

Baca juga: Anggotanya Dicokok Densus 88, MUI Ternyata Miliki Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme

Tentunya dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil sebagai warga negara.

Hal ini karena MUI berkomitmen penuh dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme, sesuai poin pernyataan keempat.

Pernyataan ini juga telah tertuang dalam Fatwa MUI nomor 3 tahun 2004 tentang terorisme.

Kelima, dengan adanya penangakapan terhadap anggota MUI ini, MUI mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu.

Mengingat, dengan situasi seperti ini, sangat mungkin bisa saja terjadi ada kelompok yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu.

MUI atas pernyataan poinnya yang keenam, mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar.

Yakni kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara.

Mengenai status Ahmad Zain An-Najah saat ini, pihaknya sementara akan menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI.

Baca juga: Pernyataan Lengkap MUI Soal Penangkapan Anggota Komisi Fatwa oleh Densus 88 Polri

Hal ini tertuang dalam poin pernyataan ketujuh tentang penangkapan dugaan tersangka terorisme oleh anggotanya.

Untuk diketahui, penonaktifan ini akan dilakukan sampai ada kejelasan dan keputusan yang berkekuatan hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.

Profil Ahmad Zain An Najah

Berikut profil Anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An Najah yang dikabarkan telah diringkus tim Densus 88 Antiteror Polri, Selasa (16/11/2021).

Kabar dari Kepolisian RI, Ahmad Zain An Najah yang ternyata adalah seorang ahli Ilmu Syariah ditangkap tim Densus 88 di Bekasi, Jawa Barat.

Melansir laman resmi Ahmad Zain An Najah, ahmadzain.com, Dr. H. Ahmad Zain An-Najah merupakan lulusan dari Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir.

Ahmad Zain An Najah dikabarkan lulus pada tahun 2007, berpredikat Cum Laude dengan judul disertasi 'Qadhi Husen dan pengaruhnya dalam bidang Fiqh' di Fakultas Studi Islam.

Baca juga: Profil Ustaz Farid Okbah yang Ditangkap Densus 88, Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia

Pria kelahiran Klaten, Jawa Tengah pada tanggal 16 Januari 1971 ini telah menikah pada tahun 2001.

Dari pernikahannya ini, Ahmad Zain An Najah dikaruniai 3 orang anak.

Mendalami ilmu dan pemahaman agama, Ahmad Zain An Najah sebelumnya juga telah menuntaskan pendidikannya S1-nya di Islamic University of Medina, Jurusan Syariah Islamiyah pada tahun 1982 hingga 1996.

Selanjutnya, demi memperdalam keilmuannya, Ahmad Zain An Najah lantas melanjutkan jenjang pendidikannya di Universitas Al Azhar Cairo fakultas Studi Islam Jurusan Syari’ah pada tahun 1997 hingga 2001.

Buah karya penulisannya yaitu Waktumu Adalah Hidupmu, Managemen Waktu dalam Islam, Banyak Jalan Menuju Syurga, Menang Tanpa Perang, Membuka Pintu Langit, Nasionalisme, Masuk Surga Bersama Keluarga dan Membangun Negara dengan Tauhid.

Sementara otu, dalam kepengurusannya sebagai anggota MUI, Ahmad Zain An-Najah merupakan anggota dari Komisi Fatwa yang atas keketuaan Prof. Dr. H. Hasanuddin AF.

Namanya tercatat dalam keanggotaan mui.or.id, sebagai anggota Komisi Fatwa dengan nomor urut anggota ke-24.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Igman Ibrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas