Kementerian ATR/BPN Pastikan Nirina Zubir Akan Mendapatkan Aset Tanah yang Telah Dirampas ARTnya
Kasus dugaan perampasan aset atau mafia tanah dengan nilai kerugian mencapai Rp 17 Miliar dengan korban Nirina Zubir berhasil diungkap Polda Metro
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) memastikan, seluruh aset milik artis Nirina Zubir akan kembali kepada pihak keluarga setelah dirampas oleh mantan Asisten Rumah Tangga (ART) pribadinya.
"Tentunya bisa dikembalikan," kata Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati, saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (18/11/2021).
Bahkan kata Yulia, saat ini pihak dari BPN telah mengamankan surat tanah tersebut.
Tak hanya itu, akun milik Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berurusan pada kasus perampasan tanah tersebut juga kata Yulia sudah dinonaktifkan.
Baca juga: Kanwil BPN DKI Menyebut Peralihan Kepemilikan Tanah Milik Keluarga Nirina Zubir Terjadi Sejak 2016
"Terkait sertifikat Nirina Zubir, saat ini BPN telah mengamankan warkahnya dan mulai kemaren sementara akun PPAT di non-aktifkan," tukasnya.
Sebelumnya, Kasus dugaan perampasan aset atau mafia tanah dengan nilai kerugian mencapai Rp 17 Miliar dengan korban Nirina Zubir berhasil diungkap Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian langsung menggelar konferensi pers kasus perampasan aset tanah milik keluarga Nirina Zubir. Dalam rilisnya, Polda Metro Jaya turut menghadirkan 3 tersangka.
Ketiga tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers itu ialah Riri Khasmita selaku asisten rumah tangga almarhum Ibu Nirina, Endrianto yang merupakan suami Riri, dan Faridah yang sudah ditahan polisi
"Seperti diketahui dan teman-teman media yang sudah mewawancarai Nirina Zubir dalam kasus perampasan aset ini, total ada 5 tersangka. Ketiganya saat ini sudah ditahan oleh Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan duanya masih kita dalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: Nirina Emosi Ditatap Sinis oleh ART Perampas Tanah Ibunda: Kamu Masih Berani Natap Saya Seperti Itu
Ketiga tersangka ini berperan dalam upaya pemindahan atau pengambialihan kuasa dari Sertifikat Hak Milik pada 6 aset tanah milik keluarga Nirina.
Rupanya, sejak 2016 keluarga Nirina sempat mengaku bahwa sertifikat itu hilang. Namun, setelah dicek di Badan Pertanahan Nasional (BPN), kepemilikan sertifikat tanah itu telah berpindah milik alias balik nama.
Dalam perjalanannya, aset properti milik Cut Indria Martini dengan namanya, menggunakan figur palsu. Dua aset yang berupa tanah kosong telah dijual oleh Riri Khasmita, sedangkan empat yang lainnya diagunkan ke bank dengan nilai total pinjaman hingga miliaran rupiah.
Tak sendiri, Riri Khasmita dibantu oleh suaminya Edrianto dan satu orang notaris bernama Faridah dari PPAT Tangerang jadi mafia tanah. Mereka telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.
"Usut punya usut ternyata dalang dari kasus ini merupakan ART Nirina sendiri bernama Riri. Riri mengganti nama sertifikat aset Nirina kemudian menggadaikan serta menjual aset tersebut," jelas Yusri.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini dijerat pasal berlapis. Ketiganya dijerat dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.